Rednews.my.id, Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu tengah mengusut dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) beras seberat satu ton di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan warga melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi, dan menemukan 100 karung beras bantuan tersembunyi di dalam sebuah garasi mobil.
Laporan masuk via WhatsApp pada Jumat (25/9/2026). Polsek Haurgeulis yang mengecek lokasi menemukan satu unit mobil Suzuki biru berisi 100 karung beras (total 1 ton) di sebuah garasi di Desa Sukajati.
Sebanyak 52 warga penerima bantuan pangan pengganti diduga menerima jatah yang disunat. Mereka seharusnya menerima 3 karung beras untuk periode Juli–September 2026, namun hanya diberi 1 atau 2 karung.
Sisa beras yang ditahan diklaim rencananya akan dibagikan kepada warga lain yang tidak masuk daftar penerima resmi. Polisi kini mendalami apakah mekanisme ini melanggar aturan hukum.
Empat orang telah diperiksa oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Indramayu, yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, staf pemerintahan desa, dan anggota BPD.
Polisi mengamankan mobil dan 1 ton beras sebagai barang bukti. Penyidik juga segera berkoordinasi dengan Inspektorat (APIP) Kabupaten Indramayu dan Perum Bulog untuk mencocokkan data distribusi, serta mendalami potensi pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, mekanisme penyaluran bantuan, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki berwarna biru serta 100 karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Indramayu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pembagian bantuan sosial di Desa Sukajati.
AKP Muchammad Arwin Bachar juga mengingatkan seluruh panitia penyaluran bantuan pangan di tingkat desa maupun kecamatan agar menjalankan proses distribusi sesuai dengan data penerima serta ketentuan yang telah ditetapkan.















