Rednews.my.id, Indramayu – Merespons keresahan masyarakat terkait video viral aksi sekelompok remaja yang diduga geng motor membawa senjata tajam (sajam), Kepolisian Resor (Polres Indramayu) Polda Jawa Barat bergerak cepat dengan mengamankan sembilan orang remaja. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Widasari dan Polsek Jatibarang setelah melakukan serangkaian penyelidikan digital.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, mengonfirmasi bahwa kesembilan remaja yang berusia antara 15 hingga 17 tahun tersebut diamankan tak lama setelah laporan mengenai rekaman video tersebut diterima kepolisian pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Aksi meresahkan itu diketahui terjadi di Jalan Pantura Baru, Desa Ujungpendok, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, di mana kedua kelompok disinyalir hendak menggelar aksi tawuran.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa ini dipicu oleh saling komunikasi antar dua kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu (janjian) di Jalan Pantura Baru pada Kamis malam (22/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB,” jelas AKP Tarno saat memberikan keterangan kepada media.
Beruntung, bentrokan fisik belum sempat terjadi lantaran salah satu kelompok memilih untuk berbalik arah setelah melihat jumlah lawan yang lebih banyak. Dalam operasi pengamanan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana kekerasan jalanan, di antaranya:
- Senjata Tajam: 1 bilah golok dan 1 bilah celurit.
- Alat Komunikasi: 6 unit telepon genggam (smartphone).
- Kendaraan: 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam beserta anak kuncinya. [1]
Karena seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus di bawah umur (di bawah 18 tahun), proses hukum kini diserahkan sepenuhnya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA Satreskrim Polres Indramayu). Polisi terus mendalami kepemilikan senjata tajam serta peran dari masing-masing remaja. Melalui momentum ini, Polres Indramayu mengimbau dengan tegas kepada para orang tua, pihak sekolah,
dan lingkungan masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pergaulan anak, khususnya dalam menggunakan media sosial. Kepolisian juga mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi gangguan kamtibmas ke layanan darurat Call Center Polri 110 atau nomor WhatsApp resmi Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu di 081999700110.