URC Polres Indramayu Tangkap 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut Kurang dari 24 Jam

banner 120x600

Rednews.my.id, Indramayu — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek Juntinyuat berhasil menangkap lima orang terduga pelaku kasus pengeroyokan maut yang menewaskan seorang petani bernama Sanudin (44). Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis tersebut berlangsung.

Peristiwa maut ini terjadi pada Rabu dini hari (14/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di depan gerbang TPU Buyut Rendani, Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, S.H., mewakili Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Parlindungan Malau, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban bersama rekan-rekannya baru pulang menonton pertunjukan sandiwara di Desa Juntiweden. Saat melintas di lokasi, korban melihat dua orang yang belakangan diketahui merupakan kakak beradik (berinisial R dan S) sedang terlibat pertengkaran.

Sanudin kemudian turun tangan dengan maksud baik untuk melerai pertikaian tersebut. Namun, niat mulia itu justru berujung pada pergeseran konflik; para pelaku diduga menyerang balik korban secara brutal. Korban sempat berusaha bertahan dan terjatuh telentang hingga masuk ke area saluran irigasi. Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat mengevakuasi korban ke daratan, namun nyawa Sanudin sudah tidak tertolong.

Dari hasil pemeriksaan medis awal, korban mengalami sejumlah luka serius, termasuk luka akibat tusukan benda tajam di bagian leher sebelah kanan. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Losarang untuk proses autopsi.

Menanggapi laporan warga, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa tujuh orang saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial:

1. berperan sebagai pelaku penusukan terhadap korban.
2. R alias D (39 tahun).
3. S alias K (36 tahun).
4. AAA alias A (18 tahun).
5. NS alias N (22 tahun).

Empat tersangka selain FHF diduga terlibat dalam tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, serta dorongan terhadap korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *