
Rednews.my.id, Indramayu – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan sepenuhnya proses hukum kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman kepada majelis hakim.
Pihak pengadilan memastikan bahwa persidangan akan berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara PN Indramayu, Dr. Bayu Adhypratama, SH., MH., pada Rabu (20/05/2026).
”Kami dari pengadilan berharap situasi tetap aman dan tertib. Serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Kami meyakini majelis hakim akan menilai dan memutus perkara dengan seadil-adilnya, secara objektif dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” ujar Bayu.
Saat ini, proses persidangan masih berada pada tahapan pembuktian. Bayu menjelaskan bahwa baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim kuasa hukum terdakwa sedang diberikan kesempatan yang sama untuk menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan.
”Majelis hakim tidak akan membatasi hak penuntut umum maupun terdakwa. Kedua belah pihak diberikan porsi yang sama secara proporsional untuk mengajukan alat bukti surat maupun saksi sesuai agenda sidang. Hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap secara netral,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi potensi kegaduhan, PN Indramayu telah menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko keamanan yang ketat. Selain menyiagakan aparat kepolisian di dalam ruang sidang, pengadilan juga memperketat pengawasan terhadap pengunjung.
Salah satu upayanya adalah mewajibkan penggunaan kalung tanda pengenal (id card) khusus bagi jurnalis dan pengunjung sidang guna mempermudah identifikasi dan menjaga ketertiban.
”Kami telah memitigasi risiko di setiap persidangan agar tidak ada lagi kejadian yang tidak diinginkan atau kegaduhan,” tegas Bayu. Menyudahi keterangannya, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan menghormati jalannya proses hukum hingga putusan akhir dibacakan.



