
Rednews.my.id, Indramayu – Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Indramayu, mengendus adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang tidak sesuai aturan, hal ini mencuat setelah ramainya pemberitaan terkait pengaduan masyarakat Juntiweden, kecamatan Juntinyuat, kabupaten Indramayu.
Menindak lanjuti aduan tersebut, hal ini menuai reaksi dari ketua GNPK-RI Indramayu, menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum serius dan merupakan tindak pidana jika itu benar mengacu ke ranah pungli (Pungutan Liar).

Dugaan tersebut mengarah kepada program pembagian beras dan minyak goreng gratis dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. yang dilakukan oknum RT, RW dan beberapa perangkat Desa Juntiweden tersebut, diduga lakukan pungutan kepada KPM penerima beras minyak goreng gratis dengan kisaran lima belas ribu sampai dua puluh lima ribu rupiah.
Menurut Karyanto Alias mas Elang ketua GNPK-RI Indramayu, hal ini menimbulkan pertanyaan besar karena kuwu Juntiweden sulit dihubungi, karena kami perlu mendapatkan keterangan dari pihak pemdes terkait polemik tersebut. Kamis (14/5/2026).
Lanjut mas Elang, kami mohon kepada pihak desa Juntiweden agar bisa memberikan penjelasan terkait dugaan pungli bantuan beras dan minyak goreng, agar tidak jadi fitnah.
“Kalau memang ada pungutan, dasar hukumnya apa ya? Biar warga mengerti dan transparan.” Harapnya.
Mengutip dari kasus tersebut, menurut aturan dan regulasi yang ada tentang pembagian Bantuan Sosial (Bansos) diatur dalam UU Tipikor (UU No. 20/2001) Pasal 12 huruf (e) terkait pemerasan oleh pegawai negeri/petugas, serta Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan wewenang) dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. Pelaku bisa dijerat pidana dan sanksi disiplin.Dasar Hukum Utama Pungli Bansos:[UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)): Pasal 12 huruf (e) menyasar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Kata Elang.
‘KUHP Pasal 368 Ayat 1 Tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Jelasnya.
Jika hal tersebut, benar ada indikasi pungutan liar (Pungli) yang jelas itu melanggar, maka GNPK-RI Indramayu tidak akan segan dan akan menindak lanjuti kasus ini Ke ranah hukum dan mendesak agar kejaksaan Negeri Indramayu serta Inpektorat kabupaten Indramayu mengaudit secara menyeluruh terkait program tersebut. Pungkasnya.





