Rednews.my.id, Indramayu– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, dan perbuatan tercela yang melibatkan oknum anggota DPRD setempat.
BK secara resmi melayangkan surat panggilan kepada pelapor, Kusnadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Jawa Barat media Fakta Hukum News.
Berdasarkan surat resmi BK DPRD Nomor: 100.1.4.4/ /Persid tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua BK Sutaryono M. MPd, Kusnadi dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB di Ruang Kerja BK DPRD Indramayu.
Saat dikonfirmasi, Kusnadi menyatakan kesiapannya untuk hadir dan kooperatif terhadap proses yang berjalan di internal legislatif.
“Surat sudah saya terima. Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penegakan etik, saya pastikan hadir tepat waktu dengan membawa seluruh dokumen data dan fakta pendukung,” ujar Kusnadi, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini murni merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap kinerja wakil rakyat, didasari oleh aduan masyarakat serta temuan konkret di lapangan, bukan atas motif politik atau fitnah. Kusnadi juga berharap BK DPRD Indramayu dapat menjaga independensi dan transparansi dalam menangani perkara ini.
Sebagai informasi, surat panggilan eksternal ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Indramayu serta Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Indramayu guna koordinasi lebih lanjut.















