Rednews.my.id, Indramayu — Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu mengamankan 24 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antar-kelompok pelajar di wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Insiden yang dipicu oleh saling tantang di media sosial ini mengakibatkan satu orang korban jiwa berinisial RMF, warga Kecamatan Sliyeg.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar, membenarkan penanganan kasus tersebut. Peristiwa bentrokan itu sendiri terjadi pada Sabtu (3/10/2026) yang melibatkan dua kelompok remaja bernama Buster 28 dan BASTIM.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok awalnya berkomunikasi melalui media sosial dan menyepakati untuk bertemu,” ujar AKP Muchammad Arwin Bahar, didampingi Kasi Humas AKP Tarno serta Kapolsek Balongan dan Sliyeg, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan keterangan penyidik, kedua kelompok awalnya sepakat hanya menggunakan balok atau kayu. Namun, saat bertemu di lokasi, salah satu kelompok kedapatan membawa senjata tajam. Hal ini memicu kepanikan kelompok lawan yang langsung berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Nahas, dalam aksi kejar-kejaran tersebut, beberapa remaja terjatuh dari motor. Korban RMF sempat dilarikan ke rumah sakit dan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan.
Namun, berdasarkan saksi mata, sebelum terjatuh korban sempat dikejar oleh sejumlah orang yang membawa senjata tajam. Korban kemudian dilaporkan meninggal dunia. Polisi kini tengah mendalami keterkaitan erat antara aksi pengejaran tersebut dengan kematian korban.
Tiga Remaja Resmi Diproses Hukum
Menindaklanjuti laporan kejadian, Unit Resmob Polres Indramayu bergerak cepat mengamankan 24 anak berusia 13 hingga 16 tahun dari wilayah Balongan dan Sliyeg. Karena statusnya yang masih di bawah umur, identitas lengkap mereka dirahasiakan.
Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan tiga remaja berinisial S, K, dan A untuk diproses hukum lebih lanjut karena terbukti menguasai senjata tajam.
• S diduga membawa senjata tajam jenis samurai.
• K diduga membawa senjata tajam jenis celurit panjang.
• A diduga membawa senjata tajam jenis corbek.
“Tiga anak diproses lebih lanjut sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Penanganannya tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” tegas AKP Arwin.
Sementara itu, 21 remaja lainnya yang tidak cukup bukti dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan syarat wajib lapor dan mengikuti pembinaan.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit ponsel, satu kunci motor, serta berbagai jenis senjata tajam (dua corbek, satu samurai, satu gobang, satu celurit, dan satu sajam ukuran kecil). Ponsel milik para pelaku turut diperiksa guna melacak jejak digital komunikasi sebelum tawuran pecah.
Polres Indramayu mengimbau keras para pelajar agar tidak menjadikan tawuran sebagai ajang menunjukkan eksistensi atau solidaritas kelompok. Pihak kepolisian juga meminta sekolah dan orang tua memperketat pengawasan terhadap aktivitas luar rumah dan penggunaan media sosial anak-anak mereka.
“Orang tua perlu mengetahui dengan siapa anak bergaul, ke mana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi terbuka sangat penting untuk mendeteksi dini potensi keterlibatan anak dalam aksi tawuran,” tutup Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno.















