Rednews.my.id, Indramayu – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Indramayu memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya barang bukti palsu atau isu Bupati Indramayu “diprank” dalam kegiatan pemusnahan Minuman Beralkohol (Mihol) beberapa waktu lalu. Pihak Satpol PP dengan tegas membantah keterlibatan anggota dalam manipulasi atau penukaran barang bukti tersebut.
Kasatpol PP menegaskan bahwa seluruh jajaran Satpol PP Indramayu bergerak berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan perintah Bupati untuk meminimalkan peredaran mihol di Kabupaten Indramayu. Langkah penegakan Perda ini diawali dengan sosialisasi yang menghadirkan 172 pedagang dan agen besar di wilayah Indramayu untuk memberikan pemahaman mengenai aturan dan konsekuensi hukum yang berlaku.
Setelah tahapan Surat Peringatan (SP1 hingga SP3) berjalan, Satpol PP menerima informasi dari masyarakat mengenai titik-titik yang perlu ditindak, termasuk adanya indikasi bahwa pihak pelanggar telah menyiapkan barang bukti palsu untuk mengelabui petugas saat operasi lapangan.
“Sebelum operasi dimulai, saya sudah mengadakan apel dan memperingatkan seluruh anggota agar waspada terhadap kemungkinan adanya barang bukti palsu ini,” ujar Kasatpol PP pada Jumat (16/10/2026).
Kecurigaan petugas terbukti saat barang bukti dibawa ke kantor. Petugas mendapati tanda silang pada sejumlah dus. Meskipun segel luar tampak utuh, setelah diperiksa dan dicicipi, isinya dipastikan palsu. Untuk menjaga transparansi dan laporan ke pimpinan, Kasatpol PP telah mendokumentasikan temuan tersebut dalam bentuk video pada tanggal 9 September lalu.
Dalam sesi tanya jawab, Kasatpol PP mengungkapkan bahwa barang palsu tersebut berjumlah sekitar 29 dus jenis Intisari yang disita dari agen berinisial S. Karena pelanggaran ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kasusnya telah disidangkan dengan putusan denda sekaligus perintah pemusnahan dari pengadilan. Oleh karena itu, baik barang bukti asli maupun palsu yang disita di lapangan tetap dimusnahkan. Sementara itu, untuk sisa barang bukti milik salah satu perusahaan lainnya, saat ini masih disimpan karena menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
Kasatpol PP menegaskan bahwa komitmen institusinya tidak akan goyah dan operasi penindakan rutin akan terus dilakukan demi menegakkan peraturan daerah di Kabupaten Indramayu.
“Kami, khususnya saya, tetap berkomitmen penuh. Apa yang ditugaskan oleh Bupati akan saya laksanakan semaksimal dan sebaik mungkin. Mudah-mudahan klarifikasi ini dapat menepis dugaan-dugaan tidak baik yang dialamatkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja,” pungkasnya.















