
Rednews.my.id, Indramayu — Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menggelar lanjutan Persidangan Kasus pembunuhan Sadis dengan korbannya Satu Keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, dengan Terdakwa Ririn dan Priyo. Rabu (6/5/2026).
Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli forensik dari Rumah sakit Bayangkara Indramayu, Dr. Andri Nur Rohman.

Namun sidang tersebut diwarnai kericuhan, Beberapa keluarga / kerabat korban berteriak-teriak menuntut kedua Terdakwa agar dihukum mati dan keluarga korban sempat menunjuk-nunjuk Toni RM selaku pengacara Terdakwa Ririn dan Priyo.
Suasana memanas saat kuasa hukum terdakwa menyinggung adanya perbedaan keterangan antara BAP dan hasil otopsi forensik, khususnya soal titik luka di kepala korban.
Seketika itu keluarga korban yang hadir di ruang sidang langsung berteriak-teriak memaki-maki diuga kedua pelaku pembunuhan dan kuasa hukum terpidana Ririn dan Priyo.
“Hukum mati pelaku pembunuhan dan Jangan membela pembunuh, dia itu iblis sudah tega membunuh lima nyawa sekalgus.” Teriak bebrapa pengunjung sidang dan keluarga korban.
Tak hanya itu, keluarga Aman Yani yang selama ini dituding sebagai pelaku oleh terdakwa juga ikut bersuara. Mereka menolak keras tudingan tersebut, mengingat Aman Yani sudah hilang sejak 2016.
“Aman Yani tidak terlibat! Jangan terus sebut namanya!”
Situasi makin memanas, bahkan beberapa keluarga korban sempat maju ke depan mendekati pembatas ruang sidang.
Majelis hakim beberapa kali menghentikan sidang untuk meredam emosi. Setelah sempat kondusif, kericuhan kembali terjadi hingga sidang akhirnya ditutup.
Kuasa hukum korban menegaskan, hasil forensik sudah jelas: korban meninggal akibat hantaman benda tumpul di kepala.





