
Rednews.my.id, Indramayu – Sejumlah Emak-emak datangi Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, emak-emak tersebut mengaku sebagai tetangga terdakwa Priyo dari Perumahan Pepabri desa Terusan Sindang Indramayu, bermaksud mendukung dan meminta ke majelis hakim agar tuntutan yang diberikan terdakwa Priyo Bagus Setiawan yaitu 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa diringankan lagi. Rabu (24/6/2026).
Menurut emak-emak karena tuntutan 20 tahun penjara buat terdakwa Priyo tidak adil dan terlalu berat, dikarenakan Priyo hanyalah korban asutan terdakwa Ririn Rifanto. Sehingga Priyo menurutin saja ajakan Ririn.
“Priyo tidak salah hanya cuma nurut ajakannya Ririn saja dan tolong pak Hakim berikan keringanan hukuman buat Priyo. ” Teriak emak-emak.
Dan menurnya (emak-emak) Priyo Bagus Setiawan orangnya baik dan di lingkungannya juga santun ramah kesemua tetangga-tetangganya, jadi tidak mungkin Priyo sampai berniat membunuh para korban kalau tidak ada tekanan atau ajakan dari terdakwa Ririn Rifanto.
Saat ditanya soal Priyo ikut membunuh Bayi, namun kata Emak-emak, Priyo tidak membunuh bayi anak almarhum Budi Awaludin, Priyo hanya menyusui saja dan langsung direbut oleh Ririn dan bayi tersebut ditenggelamkan dalam bak kamar mandi. Cetus emak-emak.
Aksi yang berjalan sekita 10 menit tersebut, memak-emak berharap kepada majelis hakim agar memberi hukuman seringan-ringannya buat Priyo Bagus Setiawan, karena kami yakin bahwa terdakwa Priyo hanyalah korban ajakannya terdakwa Ririn Rifanto. Pungkasnya.



