Rednews.my.id, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menyusul penahanan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu (21/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Indramayu melalui Kasi Intel Tomy Novendri saat ditemui awak media di lingkungan Kantor Kejari Indramayu, Jumat (23/10/2026).
Tomy menegaskan bahwa penanganan perkara yang menjerat Syaefudin—termasuk perkembangan penyidikan serta langkah hukum lanjutan—sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejati Jawa Barat.
“Untuk masalah proses selanjutnya adalah kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mari sama-sama kita hargai proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Tomy kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Jabar, hingga saat ini terdapat dua tersangka yang telah menjalani masa penahanan, yaitu Syaefudin (S) selaku mantan Ketua DPRD Indramayu 2019–2024 serta IH selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Indramayu. Keduanya dititipkan di Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AF (mantan Sekretaris DPRD Indramayu) belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena mengidap sakit akibat kecelakaan lalu lintas dengan melampirkan surat keterangan dari pengacaranya.
Menanggapi rumor di lapangan terkait dugaan penjemputan paksa, Tomy meluruskan bahwa tindakan penyidik merupakan bentuk upaya paksa sesuai prosedur hukum, di mana penahanan merupakan bagian dari istilah normatif dalam penegakan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan gugatan praperadilan oleh pihak terkait sebelumnya telah ditolak oleh pengadilan, sehingga proses penetapan tersangka dinilai telah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kejari Indramayu menyatakan belum menerima instruksi khusus dari Kejati Jabar terkait bantuan pengamanan maupun pengawasan lanjutan di daerah. Pihak kejaksaan kembali menekankan agar masyarakat tidak mendahului kewenangan aparat penegak hukum dan menunggu perkembangan resmi dari Kejati Jabar.
Perkara yang menjerat Syaefudin ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025 yang berdasarkan audit BPKP Jabar merugikan keuangan negara sekira Rp18,79 miliar.















