Rednews.my.id, Indramayu – Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Petugas resmi menetapkan seorang pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB dan melibatkan korban berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, menegaskan bahwa tersangka M saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah cepat ini diambil demi memastikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Tersangka M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dalam penanganan perkara ini, penyidik bergerak maraton dan telah memeriksa tujuh orang saksi,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).
AKP Arwin menjelaskan, peristiwa ini dipicu oleh perselisihan di jalan raya. Awalnya, korban yang mengendarai mobil pikap berpapasan dengan tersangka M yang mengendarai sepeda motor sambil menggeber gas. Merasa terganggu, korban mengejar dan memepet sepeda motor tersangka.
Perselisihan berlanjut saat korban menghampiri tersangka di sebuah warung hingga terjadi adu mulut dan saling dorong. Meski sempat dilerai warga, tersangka M emosi lalu mengambil sebilah celurit dari warung tersebut dan mengejar korban.
“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan kedua mengenai korban dan mengakibatkan luka sobek pada bagian pantat sebelah kanan. Korban sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit dan kini menjalani pemulihan di kediamannya,” jelas Kasat Reskrim.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat berupa sebilah celurit, celana milik korban yang sobek, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Mengingat sempat beredarnya informasi simpang siur di media sosial, Satreskrim Polres Indramayu mengimbau masyarakat luas untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong (hoaks) maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan. Mari bersama-sama mendinginkan suasana dan menjaga komunikasi,” tutur AKP Arwin.Pihak kepolisian memastikan bahwa penegakan hukum akan berjalan secara tegak lurus tanpa intervensi pihak manapun.
“Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.















