Duplik Ririn Rifanto Serang Replik JPU, Kuasa Hukum: Jangan Paksa Asumsi Menjadi Vonis

banner 120x600

Rednews.my.id, Indramayu — Sidang perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali berlangsung sengit. Dalam agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (1/7/2026), tim penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto melontarkan kritik tajam terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai gagal menjawab substansi nota pembelaan (pledoi).

Melalui dokumen duplik yang disampaikan advokat Jerry Nurcahya, S.H., M.H., pihak terdakwa menilai JPU hanya mengulang isi dakwaan dan tuntutan tanpa mampu membantah satu per satu argumentasi hukum yang telah dipaparkan dalam pledoi.

Menurut kuasa hukum, replik seharusnya menjadi ruang bagi penuntut umum untuk menjawab seluruh keberatan terdakwa secara argumentatif, bukan sekadar mempertahankan konstruksi dakwaan yang sejak awal telah dipersoalkan.

“Proses peradilan pidana bukanlah arena mempertahankan ego penuntutan. Yang dicari adalah kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi ataupun rangkaian dugaan,” tegas Jerry Nurcahya dalam pokok duplik yang disampaikan kepada majelis hakim.

Kuasa hukum menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan JPU. Karena itu, setiap unsur dakwaan wajib dibuktikan secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Apabila pembuktian masih menyisakan keraguan yang beralasan, maka prinsip in dubio pro reo mengharuskan keraguan tersebut berpihak kepada terdakwa.

Duplik tersebut juga menjadi kritik terhadap kualitas replik JPU yang dinilai belum mampu menjawab berbagai kejanggalan yang sebelumnya telah diungkap dalam pledoi. Menurut tim penasihat hukum, tuntutan pidana, terlebih tuntutan hukuman maksimal, tidak boleh dibangun di atas penafsiran sepihak atau konstruksi yang belum sepenuhnya teruji di persidangan.

Perdebatan hukum antara JPU dan penasihat hukum kini memasuki fase akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Publik pun menanti, apakah putusan nantinya benar-benar bertumpu pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah, atau justru menguatkan konstruksi penuntut umum yang masih menjadi perdebatan di ruang sidang.

Sidang perkara ini menjadi sorotan publik karena putusan hakim nantinya akan menjadi tolok ukur sejauh mana prinsip keadilan, objektivitas, dan pembuktian hukum diterapkan dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat Indramayu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *