Ketidak Singkronan Dakwaan JPU Dengan Hasil Visum Sampai Hasil Tangkapan CCTV, Kuasa Hukum Terdakwa dan Pengacara Keluarga Korban Saling Sindir dan Tunjukan Dokumen Masing-masing

banner 120x600
Toni RM (kuasa hukum terdakwa).
Toni RM (kuasa hukum terdakwa).

Rednews.my.id, Indramayu – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman, yang Terdakwanya Ririn dan Priyo, persidangan tersebut kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Rabu (6/5/2026).

Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli forensik dari Rumah sakit Bayangkara Indramayu, Dr. Andri Nur Rohman.

Hery Reang (kuasa hukum terdakwa).
Hery Reang (kuasa hukum terdakwa).

Dalam persidangan tersebut muncul fakta mengejutkan. Keterangan ahli forensik di persidangan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara luka pada tubuh korban dengan uraian perbuatan dalam dakwaan JPU.

Kejanggalan dakwaan JPU yang tidak singkron dengan ahli forensik tersebut menjadi sorotan Toni RM selaku kuasa hukum Terdakwa Ririn dan Priyo.

Disaat ahli forensik memaparkan hasil visum terhadap para korban. Namun, kuasa hukum menilai terdapat perbedaan mencolok antara temuan medis dengan konstruksi dakwaan terhadap para terdakwa, termasuk Priyo dan Ririn.

“Untuk terdakwa Budi Awaludin, dalam dakwaan disebutkan melakukan pemukulan di kepala kiri belakang, kepala kiri, dan leher. Namun hasil visum justru menunjukkan luka berada di kepala bagian kanan, baik belakang maupun samping,” ungkap Toni  kuasa hukum.

Perbedaan juga ditemukan pada korban Sahroni. Dalam dakwaan disebutkan adanya pemukulan pada kepala kiri atas serta tindakan penginjakan pada leher dan dada. Sementara hasil visum menunjukkan luka berada di dahi kiri dan bagian belakang kepala sebelah kiri.

“Ketika kami tanyakan kepada ahli apakah ada kesesuaian antara dakwaan dan hasil visum, beliau menyatakan tidak ada persesuaian,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum Toni, ketidaksesuaian serupa juga terjadi pada korban lainnya, di mana lokasi luka tidak sejalan dengan uraian tindakan dalam dakwaan. Hal ini dinilai sebagai kejanggalan serius dalam proses persidangan.

Ia menegaskan bahwa persoalan bukan terletak pada hasil visum, melainkan pada konstruksi dakwaan yang dinilai tidak sinkron dengan fakta medis.

“Yang janggal bukan hasil visumnya, tapi perbuatan yang didakwakan. Karena jika dipaksakan dicocokkan, tetap tidak akan sesuai,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan terhadap terdakwa, sehingga keterangan yang muncul dinilai tidak sepenuhnya disampaikan secara sukarela.

Dalam persidangan tersebut, sejumlah bukti yang dinantikan juga belum dihadirkan oleh JPU. Rekaman CCTV dari toko material bangunan yang mengarah ke lokasi kejadian tidak diputar, padahal dinilai penting untuk mengungkap aktivitas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“CCTV itu yang kami tunggu-tunggu, untuk melihat siapa saja yang keluar masuk. Tapi hari ini tidak dibuka oleh jaksa,” katanya.

Selain itu, salah satu saksi kunci juga tidak dihadirkan dengan alasan tertentu. Meski demikian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang berikutnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Heri Reang, menyatakan bahwa keterangan terdakwa telah disampaikan dalam persidangan, termasuk didukung oleh keterangan ahli. Ia menilai bantahan yang terus disampaikan pihak terdakwa justru membuat perkara terkesan berlarut-larut.

“Keterangan sudah ada, termasuk dari ahli, namun masih dibantah. Kami yakin hakim akan menilai secara objektif. Luka akibat benda tumpul itu sudah jelas,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap persidangan ke depan dapat mengungkap fakta secara lebih terang dan objektif, terutama terkait perbedaan antara dakwaan dan bukti medis yang telah disampaikan ahli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *