Ririn Mengaku Aman Yani Hardi Yoga dan Joko Ada, Priyo menyatakan Soal 4 Pelaku itu Fiktif

banner 120x600

Rednews.my.id, Indramayu — Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kembali gelar sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, persidangan tersebut kembali memanas, Senin (18/5/2026).

Dalam persidangan itu, terdakwa Priyo Bagus Setiawan mengaku bahwa empat nama lain yang sebelumnya disebut terlibat dalam perkara itu, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko, hanyalah tokoh fiktif. Priyo menyebut nama-nama tersebut merupakan karangan yang dibuat oleh terdakwa lain, Ririn Rifanto, saat keduanya berada di sel tahanan.

Pengakuan itu langsung dibantah keras oleh Ririn Rifanto di hadapan majelis hakim.

“Kesaksian Priyo tidak benar,” tegas Ririn dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Toni RM mengungkapkan bahwa sebelum sidang berlangsung, Priyo disebut beberapa kali didatangi oleh keluarga dan tetangganya yang berprofesi sebagai anggota polisi.

Menanggapi hal tersebut, Priyo membenarkan adanya kunjungan dari keluarga dan tetangganya. Namun, ia menegaskan tidak ada tekanan maupun intervensi terhadap dirinya.

Menurut Priyo, keluarga hanya memberikan nasihat agar dirinya menghentikan seluruh kebohongan yang selama ini disampaikan di persidangan dan memilih untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang menewaskan lima orang tersebut hingga kini masih terus disidangkan guna mengungkap fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *