
Rednews.my.id, Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun terhadap terdakwa Ririn Rifanto (36).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Sidang putusan yang terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wimmy D. Simarmata, pada Rabu (8/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menegaskan putusan ini diambil karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Agustus 2025 tanpa hal yang meringankan.
Ririn Rifanto dinilai terbukti melanggar pasal tentang pembunuhan berencana dan perlindungan anak.



