DPR RI Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Sumber foto goggle (antara).
banner 120x600

Rednews.my.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi berkomitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Ketetapan ini diambil setelah pimpinan DPR RI melakukan audiensi langsung dengan perwakilan massa demonstran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa komitmen penyusunan dan pengesahan regulasi ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat. DPR menegaskan bahwa sisa waktu sekitar empat setengah bulan ke depan akan dioptimalkan oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan.

Sumber foto Facebook (erik erfinanto).

“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujar Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik atas desakan masyarakat Pati, tiga Wakil Ketua DPR RI—Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal—telah menandatangani kesepakatan tertulis.

Mereka menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan pada sidang paripurna sesuai tenggat waktu yang dijanjikan.Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan bahwa warga Pati dan elemen masyarakat sipil lainnya memegang penuh janji serta bukti tertulis dari para pimpinan parlemen tersebut.

AMPB juga menegaskan akan terus mengawal jalannya legislasi dan berjanji akan kembali menggelar aksi massa yang lebih besar pada 15 Desember 2026 apabila komitmen ini tidak terealisasi.Usai mengantongi surat komitmen resmi dari pimpinan DPR RI, massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu membubarkan diri secara damai dan tertib untuk bertolak kembali ke daerah asal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *