
Rednews.my.id, Indramayu — Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, kembali menggelar sidang lanjutan perkara yang melibatkan terdakwa Ririn Rifanto. Kamis (11/6/2026).
Namun sidang tersebut kembali ditunda, penundaan terjadi lantaran saksi ahli digital forensik yang dijadwalkan hadir belum dapat memberikan keterangan karena proses pemeriksaan forensik terhadap barang bukti elektronik masih berada pada tahap awal.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyatakan pihaknya tetap menghormati jalannya proses hukum dan akan mengikuti setiap tahapan persidangan yang telah ditetapkan Majelis Hakim demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
Lanjut Toni RM, ketidakhadiran ahli digital forensik cukup disayangkan karena keterangannya dinilai penting untuk menjelaskan autentikasi, keutuhan, serta relevansi bukti elektronik, khususnya rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
“Kami harap kehadiran ahli digital forensik dalam sidang berikutnya bisa hadir, agar bisa mengungkap kebenaran. Pungkas Toni RM.



