Sidang Tuntutan Dari JPU Ditunda, Kuasa Hukum Priyo Hormati Demi Keselarasan Fakta

banner 120x600

Rednews.my.id, Indramayu — Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan penundaan tersebut dengan alasan ingin menyelaraskan materi tuntutan dengan agenda persidangan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Ririn Rivanto.

Merespons keputusan tersebut, Ruslandi selaku kuasa hukum Priyo Bagus Setiawan menyatakan dapat menerima dan menghormati sikap yang diambil oleh JPU. Menurutnya, langkah ini diperlukan agar konstruksi tuntutan yang disusun jaksa dapat lebih pasti dan akurat.

“Kami menghormati kebutuhan yang diperlukan oleh penuntut umum dalam menyusun requisitor-nya. Penulisan tuntutan itu kan harus pasti dan betul-betul menunjukkan perbuatan dari terdakwa, disesuaikan dengan serangkaian fakta persidangan yang sudah berlangsung,” ujar Kuasa Hukum Priyo setelah persidangan.

Ia menambahkan bahwa mengingat peristiwa pidana yang terjadi adalah sama namun melibatkan orang yang berbeda, maka keterkaitan perbuatan antara Ririn Ivanto dan Priyo Bagus Setiawan tidak dapat dipisahkan.

“Oleh karena itu, penyusunan tuntutan memang sangat bergantung pada pembuktian yang nanti disampaikan dalam persidangan Ririn,” Pungkasnya.

Ruslandi : Pengajuan Justice Collaborator Priyo Bagus Setiawan Masih Berproses di LPSK

Selain persoalan penundaan tuntutan, tim kuasa hukum juga membeberkan perkembangan terkait pengajuan status Justice Collaborator (JC) untuk kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat dimintai keterangan, Pengacara Ruslandi menyampaikan bahwa Saat ini permohonan formil telah diterima dan sedang memasuki tahap verifikasi faktual serta penelaahan mendalam oleh LPSK.

“Untuk menuju kepada rekomendasi, tentu akan dilakukan penelaahan oleh LPSK guna memenuhi kriteria substanfifi. Kami yakin apa yang diajukan pemohon ini relevan, karena secara substansi keterangan Saudara Priyo ini sangat berkualitas terhadap pengungkapan peristiwa yang terjadi,” jelasnya.

Dalam hal ini Ruslandi menilai bahwa status JC ini sedikit banyak akan memengaruhi tuntutan pidana kliennya. Kendati JPU menyampaikan bahwa secara normatif mereka tidak bisa mengendalikan waktu proses di LPSK untuk membatasi tuntutan, kuasa hukum tidak mempermasalahkannya.

Apabila rekomendasi LPSK baru terbit setelah pembacaan tuntutan, pihak kuasa hukum berencana untuk memasukkan poin tersebut ke dalam nota pembelaan (pledoi). Bagi mereka, yang paling krusial adalah Majelis Hakim dapat menjadikan rekomendasi LPSK tersebut sebagai bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kliennya menghadapi hukuman maksimal, kuasa hukum enggan berspekulasi lebih jauh namun tidak menutup segala kemungkinan.

“Semuanya mungkin, semuanya mungkin,” pungkasnya menutup wawancara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *