Gegara Bunuh Kekasih Saat Aktif Polri, Alvian Maulana Sinaga Divonis Penjara Seumur Hidup

banner 120x600

Rednews.my.id, Indramayu — Pengadilan negeri (PN) Indramayu Gelar sidang Alvin Maulana Sinaga terdakwa pembunuh dan membakar pacarnya (Putri Apriyani). Pada, Hari Selasa (12/5/2026).

Sidang tersebut Majelis Hakim membacakan vonis kepada terdakwa Alvin Maulana Sinaga, dengan hukuman penjara seumur hidup. Kelayennya mendapatkan vonis seumur hidup tersebut, Kuasa hukum terdakwa Alvin Maulana Sinaga memilih pikir-pikir.

Menurut Toni RM, selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, Vonis seumur hidup terhadap Alvian Maulana Sinaga ini memenuhi rasa keadilan sesuai harapan keluarga korban.

“Ini berkat kerja keras Tim Penyidik, Penuntut Umum serta Makelis Hakim. Oleh karena itu saya atas nama Kuasa Hukum keluarga korban menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada:”

1. Penyidik.
Kapolres Indramayu Bapak AKBP M Fajar Gemilang, Kasat Reskrim Bapak AKP Arwin Bachar, Kanit Tipikor Bapak Iptu Ardian, Kanit Harda saat itu Bapak Ipda Sutaryo sekarang KBO, penyidiknya Bapak Gito dan rekan-rekan (Tim).

2. Penuntut Umum.
Kajari Indramayu Bapak Niko, Kasi Pidum Bapak Eko Supramurbada, Bapak M Yudi Guntara, Ibu Asti Puspasari dan Bapak M Ikbal Ramadhan.

3. Majelis Hakim.
Hakim ketua Ibu Ria Agustin, Hakim Anggota Bapak Agus dan Bapak Bayu. Terima kasih juga Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Bapak Yogi Dilhadi atas pelayanannya yang sangat baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *