APH Segera Sikapi PT SKL, Diduga Salurkan Solar Ilegal di Indramayu. - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 28 November 2024

APH Segera Sikapi PT SKL, Diduga Salurkan Solar Ilegal di Indramayu.


Rednews.my.id, Indramayu  – Disinyalir Peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, semakin merajalela.


Dugaan ini seperti yang dilakukan oleh perusahaan transportir PT Sri Karya Lintasindo (SKL).


Temuan ini diperoleh oleh beberapa media secara langsung saat melakukan liputan di wilayah Pelabuhan Karangsong, pada Kamis (28/11/2024).


Terpantau, sejumlah mobil tangki bertuliskan PT.Sri Karya Lintasindo satu diantaranya bernomor polisi E 9509 YA dengan kapasitas 16000 liter tengah menyalurkan BBM solar industri diduga ilegal ke kapal nelayan KM.Putri Tunggal 6 dalam jumlah cukup besar.


Mencium aroma tak sedap pada PT Sri Karya Lintasindo atas pendistribusian BBM solar industri diduga ilegal ini, tim media berupaya mengkonfirmasi seseorang yang disebut-sebut sebagai kordinator lapangan bernama Narsa, guna dimintai penjelasannya.


Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Narsa yang disebut-sebut sebagai kordinator lapangan PT Sri Karya Lintasindo ini terkesan emosi kepada tim media. Ia berkelit bahwa saat ini dirinya sedang berduka.


“Saya sedang berduka, nanti ada orang pusat yang datang.”Ucapnya dengan nada sedikit tinggi.


Atas situasi ini, publik meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyikapi dan menindak tegas atas dugaan peredaran BBM solar industri ilegal oleh PT Sri Karya Lintasindo di Pelabuhan Karangsong Kabupaten Indramayu tersebut.


Sekedar informasi, Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.




Reporter : red. 

Editor      : c.tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here