Rednews.my.id, Indramayu – Proyek laboratorium di UPTD SMPN 2 Juntinyuat yang beralamat di jalan Raya Desa Pondoh Juntinyuat Indramayu, yang sedang dikerjakan oleh CV. Anugrah Al Mughini yang Beralamat di jalan Siapem III No. 19, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, diduga menyalahi aturan.
Pasalnya, CV. Anugrah Al Mughini tersebut diduga menggunakan barang berupa puluhan kayu jerumpul kusen bekas limbah bongkaran sekolah tersebut dan tanpa melalui prosedur lelang aset milik negara untuk keperluan pekerjaan proyek sebelum diserah terimakan ke pihak dinas terkait.
Saat tim rednews.my.id melakukan investigasi di lokasi proyek tersebut, pada Sabtu (3/8/2024), di proyek rehab ruang laboratorium komputer dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024, terdapat beberapa kejanggalan dan tidak adanya pengawasan serta pelaksana proyek pun tidak ada ditempat.
Dan membuat tim investigasi Kesulitan untuk mewawancarai terkait proyek laboratorium di UPTD SMPN 2 Juntinyuat tersebut.
Di tempat proyek cuma ada beberapa pekerja yang enggan memberikan komentar terkait proyek tersebut. Dengan tidak adanya pengawasan dan tidak adanya pelaksana proyek ditempat, bagaimana kualitas bangunan tersebut hasilnya nanti.
Saat beberapa wartawan mewawancarai diruang kerjanya, kepala bidang aset dinas BKD Kabupaten Indramayu melalui salah satu pejabat panitia penjual aset barang milik negara dinas BKD, Rio, mengatakan, penjualan aset milik Pemda harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
“Tidak dibenarkan jika ada barang aset atau lelang bongkaran aset milik Pemda, digunakan seenaknya apalagi tidak ada pemberitahuan kepada BKD, , saya pun baru dengar kalau ada informasi seperti ini. Seharusnya ada koordinasi antara BKD dengan Dikbud, dan penilaian aset pun nilai harga limit pun belum keluar,” Jelasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, dari pihak pemborong CV. Anugrah Al Mughini dan dari pihak PPTK atau dari Dinas terkait belum ada yang memberikan komentar dengan adanya hal tersebut.
Reporter : c.tisna
Editor : c.tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar