Rednews.my.id, Indramayu -- Perkembangan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Indramayu pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang di duga di lakukan oleh pelaku korupsi berinisial CR.
Dari hasil perkembangan tersebut penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019.
Kejari Indramayu menetapkan satu orang Tersangka baru dengan inisial “RR” selaku Pihak Swasta/ Direktur PT.RDC. Senin, (15/07/2024).
Menurut kepala kejaksaan negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, melalui kasi intel Arie Prasetyo, menjelaskan, bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Indramayu menyampaikan perkembangan kegiatan yang dilakukan oleh Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus yaitu pada kegiatan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019.
"Pada pokoknya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti alat bukti yang cukup sehingga terang adanya Tindak Pidana Korupsi dengan telah ditemukannya perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan realisasi yang tidak sesuai dengan harga dan volume dalam pengadaan barang/jasa" ucapnya.
Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan tindakan hukum dengan kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dengan inisial “RR” selaku Pihak Swasta/ Direktur PT.RDC/ Penyedia pada Pekerjaan Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019.
"Tim Penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap Tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP;" terangnya.
Masih Arie Prasetyo, Hal tersebut juga telah didukung berupa adanya Laporan Hasil Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terdapat Kerugian Keuangan Negera/ Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp.1.189.871.205,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) atas kegiatan tersebut diatas.
"Sebelumnya kami dari Tim Penyidik Kejari Indramayu juga telah menetapkan terhadap 1 (satu) orang Tersangka dengan inisial C selaku Pengguna Anggaran dan PPK pada kegiatan tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," ungkapnya
Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan penegakan hukum.
Reporter : c.tisna
Editor : c.tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar