Pastikan Tidak Ada Kegiatan Kampanye di Hari Tenang, Panwascam Kedokan Bunder Gelar Perss Rilis - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 28 Februari 2024

Pastikan Tidak Ada Kegiatan Kampanye di Hari Tenang, Panwascam Kedokan Bunder Gelar Perss Rilis


Rednews.my.id, Indramayu - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kedokan Bunder mengadakan konferensi press, yang bertempat di sekertariat panwascam kedokan Bunder kabupaten Indramayu. Senin (12/2/2024). 


Dalam kesempatan itu, Panwaslucam Kedokan Bunder memberikan imbauan kepada seluruh Peserta Pemilu untuk Tidak melakukan Kampanye ketika sudah memasuki tahapan masa tenang, yakni di mulai sejak tanggal 11sampai dengan 13 Februari 2024.


Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kedokan Bunder, mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun seiring berakhirnya tahapan masa kampanye. sebagaimana tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 , Pasal 278 ayat (1) tentang masa tenang dimaksud Pasal 276 berlangsung selama tiga hari.


Ketua Panwascam Kedokan Bunder, Ahmad Yani, S.Pd.I., terkait pengawasan masa tenang ini menyampaiakan, "kami beserta jajaran Panwascam Kedokan Bunder, akan secara tegas melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang ini, karena tahapan ini termasuk tahapan yang sensitif khusunya bagi peserta pemilu, pada masa ini sangat berpotensi akan terjadinya sengketa antar peserta pemilu. oleh karena itu, kami beserta jajaran termasuk pengawas kelurahan/desa dan pengawas tps akan terus melakukan pengawasan dan patroli dalam upaya pencegahan dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh peserta pemilu." 


“kami juga sudah melakukan koordinasi dengan PPK kecamatan Kedokan Bunder dan forkopimcam kecamatan Kedokan Bunder untuk membahas terkait penertiban alat peraga kampanye bilamana pada masa tenang masih ditemukan alat peraga kampanye yang masih terpasang, karena dalam masa tenang ini peserta pemilu baik partai politik maupun calon legislatif dan calon presiden sudah tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye termasuk alat peraga kampanyenya pun harus di bersihkan sesuai regulasi kepemiluan”. Ahmad Yani.


Dalam kesempatan konferensi press tersebut, Ahmad Yani juga didampingi oleh Kordiv HP2HM Eva Mafruhah, S.Pd ,dan Kordiv PPPS Adnan Hidayat, S.Pd .


Eva Mafruhah, S.Pd selaku kordiv hukum dan pencegahan (HP2HM) menyampaikan; “dalam rangka mengurangi terjadinya pelanggaran pemilu dan kondusifitas antar peserta pemilu kami memberikan imbauan kepada masing-masing peserta pemilu atau partai politik se-kecamatan Kedokan Bunder, agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lainnya, rapat umum, iklan, pemasangan APK/BK, selama masa tenang sampai hari pemungutan suara.


Sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 1 Point 36 disitu dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu dan Kami juga sudah mengimbau kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara mandiri sebelum memasuki tahapan masa tenang, yakni paling lambat Sabtu (10/02/2024) hingga pukul 23:59 WIB".


Adnan Hidayat, S.Pd, selaku Kordiv penindakan pelanggaran (PPPS) menambahkan “alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang ini akan dilakukan penertiban oleh Panwaslu kecamatan beserta jajaran pengawas kelurahan/ desa (PKD) dan pengawas tps sesuai kesepakatan bersama instansi terkait.


Sebagaimana Undang Undang 7 Tahun 2017 yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu Pasal 298 ayat (4) bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara,".


Dia juga menyampaikan, bagi pelaksana, peserta, tim kampanye pilpres dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon, memilih parpol peserta pemilu tertentu, calon anggota legislatif tertentu. Ujarnya.




Reporter : c.tisna

Editor     : c.tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here