Panwaslu Kecamatan Juntinyuat Gelar Konfrensi Pres Terkait Hari Tenang Kampanye Pemilu 2024 - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 12 Februari 2024

Panwaslu Kecamatan Juntinyuat Gelar Konfrensi Pres Terkait Hari Tenang Kampanye Pemilu 2024


Rednews.my.id, Indramayu - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Juntinyuat mengadakan konferensi press, dalam kesempatan itu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Juntinyuat memberikan imbauan kepada seluruh Peserta Pemilu untuk Tidak melakukan Kampanye ketika sudah memasuki tahapan masa tenang, yakni di mulai sejak tanggal 11-13 februari  tahun 2024.


Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Juntinyuat, mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun seiring berakhirnya tahapan masa kampanye. sebagaimana tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 , Pasal 278 ayat (1) tentang masa tenang dimaksud Pasal 276 berlangsung selama tiga hari.


Ketua Panwascam Juntinyuat, Saefudin, S.Pd. terkait pengawasan masa tenang ini menyampaiakan, "kami beserta jajaran Panwascam Juntinyuat, akan secara tegas melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang ini, karena tahapan ini termasuk tahapan yang sensitif khusunya bagi peserta pemilu, pada masa ini sangat berpotensi akan terjadinya sengketa antar peserta pemilu. oleh karena itu, kami beserta jajaran termasuk pengawas kelurahan/desa dan pengawas tps akan terus melakukan pengawasan dan patroli  dalam upaya pencegahan dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh peserta pemilu." 


“kami juga sudah melakukan koordinasi dengan PPK kecamatan Juntinyuat dan forkopimcam kecamatan Juntinyuat untuk membahas terkait penertiban alat peraga kampanye bilamana pada masa tenang masih ditemukan alat peraga kampanye yang masih terpasang, karena dalam masa tenang ini peserta pemilu baik partai politik maupun calon legislatif dan calon presiden sudah tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye termasuk alat peraga kampanyenya pun harus di bersihkan sesuai regulasi kepemiluan”. Ujar Saefudin.


Dalam kesempatan konferensi press tersebut, saefudin juga didampingi oleh Kordiv HP2HM Syifaus Syarif, S.H, dan Kordiv PPPS, Dedi Priyadi, S.Pd serta Kepala Kesekretariatan Parto Harjo, S.IP., M.Si.


Syifaus Syarif, S.H selaku kordiv hukum dan pencegahan (HP2HM) menyampaikan; “dalam rangka mengurangi terjadinya pelanggaran pemilu dan kondusifitas antar peserta pemilu kami memberikan imbauan kepada masing-masing peserta pemilu atau partai politik se-kecamatan juntinyuat, agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lainnya, rapat umum, iklan, pemasangan APK/BK, selama masa tenang sampai hari pemungutan suara. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023  Pasal 1 Point 36 disitu dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu dan Kami juga sudah mengimbau kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara mandiri sebelum memasuki tahapan masa tenang, yakni paling lambat Sabtu (10/02/2024) hingga pukul 23:59 WIB".


Dedi Priyadi, S.Pd, selaku Kordiv penindakan pelanggaran (PPPS) menambahkan “alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang ini akan dilakukan penertiban oleh Panwaslu kecamatan beserta jajaran pengawas kelurahan/ desa (PKD) dan pengawas tps sesuai kesepakatan bersama instansi terkait. Sebagaimana Undang Undang 7 Tahun 2017 yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023  tentang Pemilu Pasal 298 ayat (4) bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara,".


Dia juga menyampaikan, bagi pelaksana, peserta, tim kampanye pilpres dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon, memilih parpol peserta pemilu tertentu, calon anggota legislatif tertentu. Ujarnya.



Reporter : c.tisna

Editor      : c.tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here