Rednews.my.id, Indramayu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Jawa Barat melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat akan menggelar lelang ulang.
Berdasarkan surat penetapan jadwal lelang Nomor : 032/1.358.e /BMD tertanggal 13 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu Woni Dwinanto,SE. ME.
Pemerintah Kabupaten Indramayu pada penghujung tahun 2023 akan melaksanakan lelang ulang atas sewa garapan tanah eks bengkok yang menjadi kelurahan dan tanah lainnya.
Berikut ini rincian tata cara, tahpan dan jadwal pelaksanaan lelang ulang ;
1. Tanggal 14 Desember 2023 ; Pengumuman Lelang /Tender
a. Pengumuman di media masa
b. Syarat mengikuti lelang/tender :
1. Peserta diwajibkan membuka rekening jaminan di Bank BJB Indramayu dan menyetorkan uang jaminan yang akan diblokir sebesar 50% dari nilai penawaran.
2. Peserta yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pemenang tidak dapat mengambil kembali uang jaminan yang telah disetor.
3. Peserta yang gugur dalam persaingan harga lelang /tender dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan ke rekening jaminan BJB.
4. Peserta yang mengikuti lelang /tender sudah melihat lokasi tanah yang akan disewa.
5. Peserta bersedia menyewa dengan kondisi apa adanya.
6. Tidak akan menggugat atas kurang lebih luasan tanah dan hal-hal lain yang terdapat di lokasi.
2. 14 Desember 2023 sampai dengan 15 Desember 2023 ; Pengambilan dokumen pemilihan, pendaftaran dan penyetoran jaminan.
Peserta lelang /tender mengambil formulir persyaratan lelang/tender, membuka rekening jaminan di Bank BJB Indramayu dan menyetorkan uang jaminan.
3. Tanggal 18 Desember 2023 ; Pembukaan dokumen penawaran :
a. Pembukaan penawaran lelang.
b. Penelitian Kualifikasi (Penelitian kualifikasi kelengkapan persyaratan dari peserta ).
4. Tanggal 18 Desember 2023 ; Pelaksanaan tender :
a. Tender dilakukan jika terdapat paling sedikit 3 orang peserta.
b. Pengusulan calon mitra, penetapan dan pengumuman pemenang (Pengusulan calon mitra berdasarkan hasil lelang /tender dan peserta dengan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang).
5. Kesempatan pelunasan pembayaran 5 hari kerja setelah penetapan pemenang. Peserta dinyatakan gugur jika tidak memenuhi pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Adapun untuk lebih jelasnya terkait rincian tanah yang dilelang, peserta dapat mengakses langsung melalui https: //bkdindramayukab.go.id atau dapat dilihat di papan pengumuman BKD Kabupaten Indramayu.
Sebagai informasi, sebelumnya lelang atas sewa garapan tanah eks bengkok yang menjadi kelurahan dan tanah lainnya sudah digelar lelang pertama waktu tanggal 13 Desember 2023," kata Kepala Bidang Barang Milik Daerah Kabupaten Indramayu, Maulana Malik, S.E., Kamis (14/12/2023).
Masih disampaikan Malik Maulana, setiap bidang yang belum ada pemenang maka harus digelar lelang ulang, sementara disebutkannya lelang terdahulu nilai penawaran dari para peserta masih dibawah angka yang diumumkan.
"Untuk bidang yang belum ada pemenang dilakukan lelang ulang. Pemenang belum bisa ditetapkan karna nilai penawaran dari peserta yang masuk masih berada dibawah nilai limit yang diumumkan," pungkasnya.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar