Pemkab Indramayu Gunakan Alat Berat Segel Proyek PT Pertamina EP di Desa Pondoh - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 25 Agustus 2023

Pemkab Indramayu Gunakan Alat Berat Segel Proyek PT Pertamina EP di Desa Pondoh


Rednews.my.id, Indramayu -- Pemerinta kabupaten Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan dan kabupaten membongkar akses jalan menuju proyek eksplorasi East Akasia Cinta (EAC) di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat. 


Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat yang didatangkan khusus. Langkah tegas dilakukan karena Pemkab Indramayu menilai PT Pertamina EP membandel. Pemkab juga menganggap proyek eksplorasi EAC 001 Desa Pondoh belum mengantongi izin resmi. 


Pembongkaran akses jalan dikawal ketat petugas Satpol PP serta didampingi dinas teknis terkait. Diantara dinas yang diturunkan yakni Dinas PUPR, DPMPTSP dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.


Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso didampingi Camat Juntinyuat, Asep Kusdianti, menjelaskan, pembongkaran akses sumur eksplorasi terpaksa dilakukan karena PT Pertamina EP dianggap membandel.


Beberapa kali diperingatkan agar menyelesaikan kewajiban perizinan tidak digubris. Paling krusial, kata Teguh, yakni soal wajib adanya lahan sawah pengganti konsekuensi dari penggunaan lahan pertanian yang saat ini dijadikan lokasi eksplorasi. 


"Ini perintah Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perda nomor 16 tahun 2013 juga tentang LP2B. Prinsipnya, kami tidak menghalangi proyek nasional, sepanjang seluruh regulasi dan aturan terpenuhi," kata Teguh.


Sementara itu, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari PT Pertamina EP soal adanya penutupan kegiatan proyek eksplorasi di Desa Pondoh tersebut. 


Sekadar informasi, LP2B di Kabupaten Indramayu sesuai dengan Perda nomor 16 tahun 2013 adalah lahan yang dijadikan penopang program ketahanan Kabupaten Indramayu dan nasional. Oleh karenanya, Pemkab Indramayu berkewajiban melindungi lahan tersebut.


Jika terpaksa digunakan untuk kegiatan atau kepentingan tertentu, maka harus diadakan lahan pengganti agar luasan LP2B tetap sama. Data yang tercatat kuasa LP2B di Kabupaten Indramayu mencapai 84.684 hektare. 


"Kabupaten Indramayu tetap berkomitmen untuk mendukung swasembada beras untuk mendukung program nasional, sesuai perintah Presiden Joko Widodo kepada kami," tukas Bupati Indramayu, Nina Agustina, beberapa waktu lalu.




Reporter : c.tisna

Editor      : c.tisna


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here