Rednews.my.id, Indramayu - Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, melarang keras peredaran minuman beralkohol diwilayah hukum Polres Indramayu, Kamis (31/8).
Hal tersebut dikatan, Fahri Siregar, saat menggelar pemusnahan barang bukti 14.868 botol minuman keras di halaman samping lapangan Futsal Makopolres Indramayu.
" Kami melarang keras kepada toko, para penjual dan distributor yang akan mengirimkan barangnya atau menjual dan mengedarkan minuman keras yang Beralkhol di wilayah indramayu. Hukum akan Kami tegakan," terang Kapolres Indramayu Fahri Siregar.
Menurut, Fahri Siregar, dalam keteranganya menyampaikan bahwa larangan menjual dan mengkonsumsi minuman keras beralkohol sudah tertuang dalam Pasal 45 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
" Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan hari ini sebanyak 14. 868 botol, meliputi miras sebanyak 6.942 botol, tuak 231 liter dan jenis Ciu 915 serta melibatkan 419 orang pelanggar," ucap Kapolres Indramayu Fahri Siregar.
Satuan tim satuan yang terlibat dalam operasi yang berlangsung selama 3 bulan terakhir tersebut meliputi, Satresnarkoba berhasil mengamankan 8.088 botol, Satsamapta sebanyak 254 botol dan Polsek Jajaran sebanyak 6.849 botol.
Ada beberapa wilayah yang sering kita temukan dan kita sering melakukan penyitaan berupa barang bukti minuman keras beralkohol.
" Untuk wilayah Indramayu sendiri ada 4 wilayah yang kita sering kita lakukan penindakan yaitu Anjatan, Lelea, Patrol dan losarang," ujar Fahri Siregar.
Reporter : c.tisna
Editor : c.tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar