Rednews.my.id, Indramayu – Atas upaya sebagai wujud darmabakti yang luar biasa kepada bangsa dan negara, Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar bakal menerima tanda kehormatan dari Kepala Negara yaitu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sinyal tanda kehormatan berupa Satya Lencana dari Presiden RI ke-7 tersebut akan menghampiri Kabupaten Indramayu dibuktikan kedatangan Tim verifikasi Sekretaria Militer Presiden (Setmilpres) Kementerian Sekretariat Negara RI dan Kementerian Pertanian RI ke Kota Mangga, di Ruang Rapat Ki Tinggil Setda Kabupaten Indramayu, rabu (8/3/23).
Tanda kehormatan tersebut sebagai bentuk komitmen Bupati Indramayu Nina Agustina dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat melalui sektor pertanian
Kunjungan tim Setmilpres tersebut dalam rangka mendengarkan pemaparan dari Bupati Indramayu Nina Agustina sekaligus melakukan peninjauan lapangan di Kabupaten Indramayu terkait diusulkannya Nina Agustina untuk menerima Satya Lencana Pembangunan bidang pertanian dari Presiden RI.
Dalam sambutannya, Biro Umum Sekretariat Presiden, Brigjen Pol Adang Ginanjar mengatakan, pihaknya memiliki tugas dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada presiden terkait dengan pemberian penghargaan, yang mana hal tersebut sesuai dengan Pasal 15 UUD 1945 bahwa presiden adalah pemilik segala tanda kehormatan, sehingga perlu dilakukan verifikasi terhadap calon penerima penghargaan dari presiden.
"Meskipun masalah penilaian adalah domain Kementerian Pertanian selaku pengusul, namun sesuai dengan undang-undang, Biro Umum Sekretariat Presiden harus mengecek ke lapangan, apakah segala bentuk prestasi secara tertulis yang dilaporkan ke pusat adalah riil," terangnya.
Lebih lanjut Adang menjelaskan, tujuan dilaksanakannya verifikasi adalah untuk menggali data dan fakta di lapangan terkait uraian dasar calon penerima tanda kehormatan sebagai bahan laporan Setmilpres selaku Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) dalam memberikan pertimbangan kepada presiden.
"Kedatangan kami di sini guna memverifikasi data dan fakta yang diusulkan untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada Dewan GTK. Apabila memenuhi syarat dan disetujui akan turun Keputusan Presiden (Keppres) tentang penyerahan gelar tanda jasa. Namun demikian, saya melihat bahwa Bupati Indramayu layak untuk mendapatkan tanda kehormatan ini," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina, dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 636/KPTS.590/M/2022 tentang penghargaan pertanian terkait kinerja pemerintah daerah pada komoditas padi tahun 2021, Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai produsen padi tertinggi di Indonesia, dengan produksi 1.3 juta ton gabah kering.
"Sebagai produsen padi tertinggi di Indonesia, maka Indramayu layak mendapatkan label lumbung padi yang mendukung perwujudan lumbung pangan nasional,'' tuturnya.
Hal tersebut juga didukung oleh keberhasilan Bupati Nina dalam menjaga dan meningkatkan pembangunan pertanian melalui model pertanian ramah lingkungan dan korporasi pertanian, sehingga dapat meningkatkan produktivitas lahan pada tahun 2022 dari semula sebesar 7,13 Ton/Ha menjadi 8,40 Ton/Ha atau naik sebesar 17,81% serta meningkatkan pendapatan petani yang semula Rp.32.000.000,-/Ha/MT menjadi Rp.37.800.000,- /Ha/MT atau naik sebesar 18,13%. Oleh karena itu, Bupati Nina optimis dapat berhasil meraih penghargaan tersebut.
"Kita yakin penghargaan itu bisa didapatkan Pemerintah Kabupaten Indramayu, karena program Pemerintah Kabupaten Indramayu mampu meningkatkan pembangunan di bidang pertanian melalui model pertanian ramah lingkungan dan korporasi pertanian," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatanganan berita acara antara Tim Setmilpres dan Tim Kementan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar