Layanan Pengaduan. BPR KR Indramayu : Ini Persyaratan Yang Harus Disiapkan Nasabah - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 19 Maret 2023

Layanan Pengaduan. BPR KR Indramayu : Ini Persyaratan Yang Harus Disiapkan Nasabah


Rednews.my.id, Indramayu - Menyikapi banyaknya aduan dari masyarakat (nasabah) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu membuka pelayanan pengaduan untuk nasabahnya.


Pembukaan pelayanan pengaduan nasabah ini dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito buntut dari kasus ratusan debitur nakal berujung pada kredit macet. 


Pelayanan pengaduan dilaksanakan terpusat di kantor pusat BPR KR di Jl. Letnan Jenderal S. Parman No.20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, hari ini, senin (20/03/23).


Hal itu terungkap dalam surat pengumuman yang disampaikan direksi BPR KR tanggal 17 Maret 2023 lalu. Surat bernomor 001.20/212/PERUMDA BPR/KR/III/2023, ini menyebut nasabah yang akan melaporkan pengaduan harus mebawa persyaratan tertentu. 


"Betul, kami memuka pelayanan pengaduan untuk nasabah soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain. Hanya saja ada syarat yang harus dibawa saat mengadu," tutur Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena, minggu, (19/03/23). 


Adapun syarat yang harus dibawa saat mengadu yakni foto copy KTP, foto copy tabunagn awal dan akhir serta saldo tabungan/deposito. 


Bambang mengatakan pelayanan pengaduan berlaku untuk seluruh nasabah yang telah menabung dan deposito di seluruh cabang BPR KR di Kabupaten Indramayu. 


Cabang-cabang BPR KR itu adalah :

1. Cabang Krangkeng

2. Cabang Karangampel

3. Cabang Juntinyuat

4. Cabang Kedokan Bunder

5. Cabang Sliyeg

6. Cabang Kertasemaya

7. Cabang Bangodua

8. Cabang Widasari

9. Cabang Lohbener

10.Cabang Losarang

11.Cabang Kandanghaur

12.Cabang Anjatan

13.Cabang Haurgeulis

14.Cabang Gabus Wetan

15.Cabang Cikedung

16.Cabang Sindang. 


"Pengaduan nantinya akan diterima sesuai cabang masing-masing. Jika nasabah menabung atau deposito berasal dari cabang A maka silahkan mendatangi meja pengaduan cabang A juga," terangnya Bambang menambahkan.


Jumlah kredit mascetnya tak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp141 miliar melibatkan ratusan nasabah. Kasus ini juga sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Bandung. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.



Reporter : Udi 

Editor : C. Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here