Rednews.my.id, Indramayu – Bertepatan dengan puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023, Kabupaten Indramayu berhasil memperoleh penghargaan berupa sertifikat Adipura tahun 2022
Masuk Kategori Kota Kecil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dinilai berhasil dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau wilayah kota tahun 2022 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, di Auditorium Dr. Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti KLHK, selasa (28/02/23).
Sertifikat adipura tersebut diserahkan langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, dan diterima Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo.
Turut hadir dalam penyerahan sertifikat adipura tersebut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Aep Surahman, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Indra Mulyana, serta Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Indramayu, Teguh Budiarso.
Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam sambutannya menyampaikan, perubahan iklim merupakan masalah global yang memiliki dampak langsung dengan lingkungan sekitar. Oleh karenanya, Indonesia terus berkomitmen untuk mengurangi emisi rumah kaca, salah satunya dengan meningkatkan tata kelola sampah sehingga dapat mengurangi jumlah gas metan yang dihasilkan dan dapat meminimalisir dampak rusaknya lapisan ozon bumi.
“Kita targetkan pengurangan emisi pada tahun 2030 lebih dari 800 juta ton,” katanya.
Lebih lanjut Siti Nurbaya menjelaskan, peran kepala daerah yang didukung oleh berbagai stakeholder terkait lainnya memiliki peran yang sangat penting dalam mengkampanyekan pemeliharaan lingkungan dan meningkatkan tata kelola sampah sesuai dengan slogan HPSN 2023 zero waste zero emission dalam rangka meningkatkan tata kelola sampah untuk kesejahteraan masyarakat.
“Disinilah peran kepala daerah untuk terus mengajak dan mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan salah satunya melalui pengelolaan sampah dengan mengelaborasi prinsip dasar 3R (Reduce-Reuse-Recycle) serta optimalisasi rantai nilai pengelolaan sampah di sumber,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Nina Agustina menyampaikan, Pemkab Indramayu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus meningkatkan tata kelola persampahan dengan membentuk satgas sampah desa yang bertujuan membentuk budaya masyarakat dalam pengelolaan sampah skala rumah tangga hingga ke tingkat desa.
Selain itu, dibangun pula Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu dengan menggunakan teknologi Refused Derived Fuel (RDF)/ Solid Recovered Fuel (SRF) (TPST RDF/SRF) dengan kapasitas 300ton/hari yang berlokasi tidak jauh dari TPA Pecuk.
“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan tata kelola persampahan,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat Indramayu, DLH, KLHK serta berbagai unsur lainnya yang telah bersama-sama berkolaborasi, sehingga sertifikat adipura ini dapat berhasil diraih.
Bupati Nina juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan terutama dalam hal pengelolaan sampah dengan baik dan benar, karena kebersihan lingkungan merupakan perwujudan Indramayu yang BERMARTABAT.
“Alhamdulillah kita berhasil meraih sertifikat adipura ini. Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh pihak yang telah bersinergi membantu menjaga kebersihan di Kabupaten Indramayu, karena kebersihan lingkungan merupakan salah satu cerminan dari Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat,” pungkasnya.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar