Rednews.my.id, Indramayu - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan kembali membuka untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengenai rincian Formasi PPPK tahun2023 ini masih tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni untuk tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis lainnya.
"Iya betul, akan dibuka (formasi), tapi masih menunggu sinyal dari Kementerian PAN-RB, kata Plt.Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Tanti Widyasari, jumat (06/01/23).
Terkait dengan kuota PPPK guru, Tanti mengatakan, jumlahnya dipastikan lebih banyak dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Dengan memberikan prioritas bagi Guru yang lulus passing grade (P1) hasil seleksi CASN Tahun 2021
"Kalau kami, tentu saja lebih senang semuanya bisa diangkat sebagai ASN PPPK," ucapnya.
Lebih rinci Tanti menambahkan, proses penganggaran dalam penggajian PPPK telah diatur dalam Perpres 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK yang tercantum dalam Pasal 5 Ayat (2).
Pasal itu menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah di bayar dari APBD.
Sementara Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tanggal 27 Desember 2022, imbuh Tanti, disebutkan sumber penggajian berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan komposisi untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan.
Pada bagian lain Tanti juga menjelaskan, Bupati Indramayu, Nina Agustina, selama ini terus mencari formulasi untuk bisa mensejahterakan ASN.
Ia mencontohkan, Nina Agustina saat mulai menjabat hingga saat ini begitu serius menggali sumber pendapatan, satu diantaranya melalui pajak sebagai pendapatan daerah.
Sebab, kata Tanti, dengan semakin tingginya pajak yang diterima sebagai pendapatan, maka semakin besar pula sumber biaya pembangunan.
"Ibu Bupati begitu konsern dalam hal menggali pendapatan daerah. Ini sebagai bukti bahwa upaya Pemkab Indramayu untuk menambah besar anggaran terus diupayakan. Kalau pendapatan naik, peluang pengangkatan ASN PPPK pun tentu lebih besar," tukasnya.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar