Rednews.my.id, Indramayu -- Di acara Jabar Stunting Summit tahun 2022, Indramayu keluar sebagai kabupaten Terinovatif di Jawa Barat yang menerima penghargaan dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting (Red: Gagal tumbuh kembang bayi umur lima tahun (balita) akibat gizi buruk).
Piagam Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil kepada Bupati Indramayu Nina Agustina pada kegiatan Jabar Stunting Summit Tahun 2022 di Gedung Sate Bandung Provinsi Jawa Barat, rabu (14/12/22).
Kabupaten Indramayu dinilai telah menurunkan angka stunting hingga 50% dimana angka stunting di Kabupaten Indramayu sebelum tahun 2021 adalah 29,19 persen. Lalu dari hasil survei kasus gizi balita versi Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) sampai akhir tahun 2021, angka stunting menurun drastis di angka 14,4 persen.
Dalam penyerahan penghargaan tersebut terlihat hadir Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Kepala BKKBN Pusat, Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Forkopimda Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat, dan kepala daerah seluruh Provinsi Jawa Barat.
Bupati Indramayu Nina Agustina didampingi Kepala BAPPEDA LITBANG Kabupaten Indramayu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, Direktur RSUD Indramayu, Kepala Bank BJB Cabang Indramayu, Camat Indramayu, Camat Sliyeg, serta tim percepatan penurunan stunting di Kabupaten Indramayu.
Dalam kesempatannya Bupati Indramayu Nina Agustina mengucapkan syukur atas prestasi yang telah diraih, prestasi ini adalah milik kita bersama.
"Alhamdulillah, Prestasi ini bukan milik pribadi, prestasi ini adalah milik kita bersama untuk Indramayu yang lebih baik lagi, Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat)" katanya.
Lebih lanjut diungkapkan Nina, bahwa seluruh stakeholder yang ikut dalam penurunan stunting ini adalah super tim, berkat Tim ‘Gesit’ (Gerakan Penurunan Stunting Indramayu Terpadu) yang luar biasa sehingga bisa mendapatkan penghargaan tersebut.
"Kita bukan Superman, tetapi kita adalah super team. Dengan stunting, penurunan stunting yang luar biasa untuk Indramayu, dengan adanya si Gesit punya aplikasi yang luar biasa yang semuanya untuk Indramayu. Indramayu maju bersama, Indramayu mampu menuju perubahan, Zero Stunting untuk Indramayu. Terimakasih semuanya untuk super team,” tuturnya.
Diketahui penurunan angka stunting di indramayu itu merupakan buah dari hasil kerja keras Pemkab Indramayu dalam intervensi gizi spesifik dan gizi sensitive. Dengan koordinasi lintas perangkat daerah, Pemkab Indramayu membentuk Tim Gesit mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat desa.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil menyampaikan, permasalahan stunting di Jawa Barat bukan hanya urusan Dinas Kesehatan tetapi semua dinas OPD Jawa Barat mengurusi Stunting dengan peran masing-masing.
Menurutnya, meski permasalahannya kesehatan namun akan berimbas pula pada peradaban sehingga menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan, dan upaya penanganan stunting itu dilakukan juga oleh kepala daerah hingga perangkat dibawah melalui komitmennya. Dengan penghargaan yang diraih masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat, diharapkan diikuti daerah lain dan ikut menyemangati raih penghargaan yang terbaik, yang terinovatif, yang berkomitmen.
"Upaya-upaya ini lahir batin harus memaksimalkan agar anak-anak kita tidak gagal tumbuh, tidak gagal berfikir oleh yang namanya stunting, kami akan terus berinovasi mudah-mudahan Jawa Barat menjadi contoh daerah lain. komitmen pimpinan, strategi sampai pelaksanaan betul-betul akan kami lakukan semaksimal mungkin,” terangnya.
Diketahui, dalam rangka mewujudkan Jawa Barat Zero New Stunting, Pemerintah Provinsi Jabar juga melakukan berbagai upaya secara kolaboratif. Salah satunya Jabar Zero New Stunting yang merupakan program unggulan Gubernur Jawa Barat dalam mendukung program nasional untuk menurunkan prevalensi stunting dengan target capaian pada 2023, yakni 19,2 persen.
Upaya kolaboratif tersebut dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang mengamanatkan, bahwa percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, hingga desa.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar