Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Bupati Indramayu Serukan Jangan Takut Lapor - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 21 Oktober 2022

Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Bupati Indramayu Serukan Jangan Takut Lapor


Rednews.my.id, Indramayu -- Sebagai upaya gerakan melawan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar menyerukan agar kaum perempuan jangan takut untuk melapor.


Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indramayu terus digalakan oleh orang nomor satu di Kota Mangga, pasca diresmikannya dua desa sebagai pilot project Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) oleh Menteri PPPA Bintang Puspayoga, baru-baru ini.


Bupati Nina Agustina meminta kaum perempuan di Kabupaten Indramayu dapat menjadi pelopor gerakan anti kekerasan. Selain itu kaum perempuan harus menjadi pelapor jika mengetahui terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitarnya.


"Ayo lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jadilah pelopor dan jangan takut menjadi pelapor," serunya


Bupati Nina Agustina menjelaskan, kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak salah satunya adalah kekerasan seksual. Celakanya, yang menjadi korban bukan hanya anak-anak perempuan tetapi juga anak laki-laki.


Sebagai upaya pencegahan, Nina Agustina meminta orang tua agar menjaga dan melakukan pengawasan serta mengajarkan anak-anak tentang bahaya kekerasan seksual.


Ia mencontohkan, orang tua harus memperkenalkan bagian-bagian tubuh anaknya yang sensitif sejak dini. Langkah itu penting agar anak-anak mengerti agar tidak melakukan aktivitas yang bersentuhan dengan bagian tubuh sensitif tersebut.


"Jadi orang tua bisa bilang ke anak 'tidak' pada sentuhan bagian tubuh sensitif saat beraktivitas. Jaga dan selalu awasi anak-anak kita agar terhindar dari perilaku menyimpang dan kekerasan seksual," terangnya, jumat, (21/10/ 22).


Nina menambahkan, memberikan perlindungan terhadap anak-anak merupakan kewajiban sesuai amanat undang-undang yakni nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Masih lanjut Nina, regulasi tersebut mengatur kewajiban pemberian perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual dan kekerasan baik fisik maupun verbal. Pemberian perlindungan yang dimaksud yakni satuan pendidikan, dalam hal ini pendidik, tenaga kependidikan, sesama pendidik serta pihak lain.


"Jangan lupa juga tanamkan keimanan dan ilmu agama sejak dini agar anak-anak kita menjadi shaleh dan shalehah. Tolong sampaikan pesan-pesan saya ini kepada yang lain," pesannya.



Reporter : Udi 

Editor : C. Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here