Rednews.my.id, Indramayu --- Bupati Indramayu, Nina Agustina Da'i Bachtiar melakukan takziyah langsung ke rumah almarhum Muhamad Rizki untuk menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada masyarakatnya yang sedang dirundung musibah, Sabtu (3/9/2022).
Kedatangan orang nomor satu di Kota Mangga, menjadi pengobat kesedihan Tasiroh, ibunda almarhum Muhamad Rizki korban yang terseret ombak pantai Desa Mekarsari Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.
Sempat hilang karena tenggelam terseret ombak pantai selama 5 hari dan berhasil ditemukan oleh security PT PJB UBJOM PLTU Indramayu pada pukul 01.45 WIB. Penemuan itupun langsung dilaporkan kepada Tim SAR Gabungan, yang sedang melakukan operasi pencarian sejak korban pertama dilaporkan hilang.
Bupati, Nina Agustina didampingi kepala perangkat daerah dan unsur kecamatan setempat melakukan takziyah sebagai bentuk belansungkawa dan menyampaikan duka yang mendalam.
Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan, rasa duka yang mendalam daan meminta keluarga tetap bersabar karena pemerintah daerah hadir untuk memberikan perhatian kepada masyarakat yang tengah dirundung kesedihan atas musibah yang menimpa.
“Terpenting saat ini untuk keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran atas meninggalnya almarhum Rizki,” tuturnya.
Bupati Nina berharap agar peristiwa yang menimpa Muhamad Rizki ini tidak kembali terulang pada anak-anak lainnya dan meminta orang tua menjaga dan mengawasi buah hatinya ketika bermain dan melarang bermain di tepi pantai.
“Jadi saya minta orang tua untuk menjaga buah hatinya apalagi sekarang musim angin atau ombaknya yang tinggi sekali,” harapnya.
Termasuk pesan Bupati Nina, meminta para nelayan yang hendak akan melaut untuk tetap meminimalisir segala kejadian yang tidak diduga ketika melaut mencari ikan.
Ditegaskan Bupati Nina, pihaknya juga telah meminta pengelola pantai dan stakeholder terkait untuk memasang penanda atau zona merah larangan berenang.
“Terutama nelayan untuk memperhatikan bagaimana kondisi arah mata angin atau cuacanya dan saat ini kita sudah memasang penanda larangan berenang di laut,” pungkasnya.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar