Garda Terdepan Perlindungan Anak. Pemkab Indramayu Gelar Pelatihan Aktivis PATBM - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 22 September 2022

Garda Terdepan Perlindungan Anak. Pemkab Indramayu Gelar Pelatihan Aktivis PATBM



Rednews.my.id, Indramayu – Sebagai upaya peningkatan kapasitas garda terdepan perlindungan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menggelar pelatihan aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Desa (PATBM).


Pelatihan yang diikuti oleh sejumlah aktivis sejak hari selasa hingga rabu (20-21 September 2022), diprakarsai oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu, di Aula Hotel Wiwi Perkasa II Indramayu, 


Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Atik Bintari sebagai Fasilitator Nasional yang memaparkan materi Kebijakan Perlindungan Anak di Indramayu dan materi Konsep PATBM. Tampil sebagai narasumber kedua, Kepala Bidang Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Kadmidi sebagai Fasilitator Daerah yang menyampaikan materi Kebijakan Dana Desa Kabupaten Indramayu Terhadap Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Tahun 2022.


Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak pada Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Cicih Sukarsih mengatakan, masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak menandakan masih banyak yang tidak peduli dan belum paham terhadap hak hak anak. Untuk itulah diselenggarakan pelatihan kepada para aktivis PATBM.


“PATBM merupakan gerakan perlindungan anak yang dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah Desa/Kelurahan. Melalui PATBM, masyarakat diharapkan mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungannya sendiri," terangnya.


Sebagai Ketua panitia penyelengara kegiatan, Cicih Sukarsih juga menambahkan, sebagaimana tercantum dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa penyelenggara perlindungan anak adalah orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara karena anak adalah bagian dari anggota masyarakat yang berada dalam katagori cukup rentan menjadi korban tindak kekerasan. 


“Ada 5 jenis kekerasan yang umum terjadi pada anak diantaranya: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran dan bullying,” ungkapnya. 


Usai mengikuti pelatihan selama dua hari, kepada peserta terbaik diberikan penghargaan dan bingkisan dari penyelenggara.


Cicih Sukarsih berharap, para peserta pelatihan ini akan semakin memahami seluk beluk permasalahan kekerasan terhadap anak. Selain itu, diharapkan para peserta yang merupakan aktivis PATBM dapat melakukan tindakan preventif di wilayahnya masing-masing sehingga kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi di Kabupaten Indramayu. 


“Semoga para peserta pelatihan dapat meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak. Anak yang tumbuh sehat dan selamat merupakan modal untuk mewujudkan Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat,” pungkasnya. 



Reporter : Udi 

Editor : C. Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here