Rednews.my.id, Indramayu -- Indikasi adanya dugaan ajang korupsi pada Pembangunan proyek rehabilitasi tanggul sungai Cimanuk Blok Bendung begitu kuat karena ada dugaan dikerjakan asal jadi, sabtu (24/9/22)
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu, menelan anggaran APBD Rp 364.473.000,- dengan No. Kontrak :640/400/SPP TANGGULBOJONG/D. PUPR/2022.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penatan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dengan nama penyedia jasa CV. RIZKI HANIPA, diduga dikerjakan asal-asalan ada kaitanya dengan minimnya pengawasan oleh pihak terkait.
Dugaan lain pun berdampak pada tidak sesuainya spesifikasi pengerjaan. Pasalnya pembangunan Proyek sungai tanggul cimanuk Blok Bendung diduga asal jadi dalam pelaksanaannya bermodus tambal sulam yang diduga sarat tindakan korupsi.
Di lokasi, mestinya dalam pemasangan rakitan besi seharusnya dalam pemasangan dasar harus di tumpang terlebih dahulu besi dasar baru tulang rakitan besi di pasang sehingga ada pengait kekuatan sedangkan dalam pemasangan tersebut hanya pake tulangan besi saja dan langsung dicor.
Hal tersebut di katakan oleh salah satu masyarakat setempat yang tidak mau di sebutkan namanya kepada pewarta pada hari rabu (21/9/22), proyek bangunan tersebut asal cor karena pada waktu pengecorannya tidak sesuai aturan yang ada atau spesifikasi.
"Bahkan ironisnya coran yang sudah jadi terpasang yang sudah kering begitu di tekan pake jari tangan ambrol karena kurangnya semen dan di lokasi tersebut, hanya ada tukang kuli saja tidak terlihat adanya pelaksana dan pengawas lapangan, ditambah tidak memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," katanya.
“saya enggak tahu gimana mereka (kontraktor) membangunya kok bangunan belum selesai dan masih proses pengerjaan kok kaya gitu, asal jadi gimana nanti kualitasnya yang di kawatirkan ada air pasang bangunan itu kawatir jebol,” imbuhnya.
Ia mengatakan lebih lanjut tentang kondisi aliran sungai Cimanuk jika sudah waktunya memuncak di musim penghujan Kelurahan Bojongsari kerap kali menjadi target utama dalam luapan air, ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk bisa mengkroscek ulang bangunan tersebut.
“Khawatir, jika pengerjaan dilakukan asal-asalan, nantinya berdampak pada kualitas tanggul. Bahkan tak hanya itu, warga juga khawatir ada pengurangan spesifikasi material tanggul terutama pada material besi tulang, soalnya pekerjaan ini kan manfaatnya untuk masyarakat tidak lagi was-was ketika air pasang tinggi” ujarnya.
Hal senada disampaikan, salah satu Ketua Organisasi, Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Kabupaten Indramayu, Solehudin, mengatakan, dalam regulasi di sebutkan secara tegas pada peraturan pemerintah No 29 tahun 2000 tentang jasa kontruksi pasal 31 menyatakan bahwa yang di maksud dengan kegagalan kontruksi pasal 31 menyatakan bahwa yang di maksud dengan kegagalan kontruksi adalah hasil pekerjaan sebagaimana yang di sepakati dalam kontrak kerja baik sebagian atau keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan pengguna atau penyedia jasa, dan proyek rehabilitasi penanggulan sungai Cimanuk Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu kuat diduga tidak sesuai spesifikasi lantaran pengerjanya dalam pelaksaan kegiatan banyak kejanggalan, di ruang kerjanya rabu, (21/9/22).
"Mestinya dievaluasi ulang oleh dinas terkait supaya bangunan tersebut menghasilkan bangunan yang berkualitas yang diharapkan oleh warga masyarakat penerima manfaat dan kejanggalan tersebut terlihat di kontruksi pelaksaan kegiatan tersebut apabila hal ini ,dibiarkan oleh dinas terkait, otomatis akan terjadi pemborosan keuangan negara," ucapnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu selaku Intansi yang membidangi Pekerjaan ini, belum berhasil dimintai Keterangan baik secara langsung maupun via telepon.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar