Selamatkan Aset BPR KR Indramayu. Bupati Nina : Pemda Harus Ambil Langkah Cepat - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 26 Agustus 2022

Selamatkan Aset BPR KR Indramayu. Bupati Nina : Pemda Harus Ambil Langkah Cepat



Rednews.my.id, Indramayu -- Sebagai upaya untuk menyelamatkan aset Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR), Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina Da'i Bachtiar langsung menyerukan agar Pemda harus mengambil langkah cepat.


Langkah tersebut menyusul laporan hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengumumkan bahwa BPR KR Kabupaten Indramayu dalam kondisi kurang sehat.


Dalam laporan hasil audit tersebut, ditemukan adanya solvabIlitas (ketidakmampuan pengembalian utang dari debitur) dan kurang sehatnya tata kelola keuangan sampai pada tingkat rendah, berdasarkan rasio KPPM Bank sebesar 10,84 persen. 


Informasi yang diterima, kondisi itu akibat terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh perorangan dan korporasi. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp150 miliar. 


Mendapati laporan OJK tersebut Bupati Indramayu, Nina Agustina, dengan secara teliti dan rinci membaca keseluruhan laporan OJK yang diterimanya. 


Bupati Nina, langsung merespon laporan OJK tersebut, dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset pada Perumda BPR KR Indramayu. 


Satgas ini diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo. Unsur yang dilibatkan dalam Satgas selain dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Indramayu juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. 


"Pemkab harus mengambil langkah cepat untuk memulihkan kesehatan BPR KR. Sebab yang dikelola itu uang rakyat, sehingga harus dipertanggungjwabkan juga kepada rakyat," tegasnya, jumat (26/8/22).


Sekadar informasi, pada pertengahan Agustus 2022 lalu OJK menerbitkan risalah atas hasil audit terhadap BPR KR Indramayu. 


Beberapa catatan penting diterbitkan OJK. Catatan yang paling krusial yakni soal adanya kredit macet dengan nilai cukup besar, mendekati angka Rp150 miliar. 


Atas seluruh catatan, BPR KR Indramayu pun berstatus BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif). Pemberian status BDPI menyusul belum terealisasinya penyelesaian pengembalian sampai Juni 2022 lalu. 


Reporter : Udi 

Editor : C. Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here