Pastikan Penlok Desa Majakerta, Pemdes Barsama Tokoh Masyarakat Gelar Audiensi dengan DPRD Indramayu - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 17 Juni 2022

Pastikan Penlok Desa Majakerta, Pemdes Barsama Tokoh Masyarakat Gelar Audiensi dengan DPRD Indramayu



Rednews.my.id, Indramayu -- Pemerintah Desa (Pemdes) Majakerta bersama dengan tokoh masyarakat setempat menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Indramayu dalam rangka menuntut kepastian Penetapan Lokasi (Penlok) Desa Majakerta. 


Hal itu disampaikan Kuwu Desa Majakerta, Renda saat dimintai keterangannya di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu setelah agenda audiensi selesai, jumat (17/6/22).


Renda, mengatakan kedatangannya ke gedung wakil rakyat adalah undangan dari pihak DPRD Kabupaten Indramayu yang sebelumnya pihak Pemdes Majakerta melayangkan surat ke lembaga Legislatif tersebut untuk meminta kepastian Relokasi Desa Majakerta Kecamatan Balongan. 



"Permohonan audiensi terkait Penlok ke-2 relokasi Desa Majakerta, yang intinya kita juga mengirim surat ke Pimpinan DPRD untuk memastikan kepastian bagaimana kelanjutan relokasi terkait," katanya. 


Masih Kata Renda, pihaknya merasa kebingungan saat isu relokasi tersebut santer menjadi obrolan di masyarakat ditambah dirinya sebagai kepala desa menerima banyak pertanyaan dari berbagai pihak sementara kepastian tentang relokasi tersebut tidak pasti. 


"Hari ini (isu relokasi, red) sudah menjadi bahan obrolan di masyarakat dan banyak yang bertanya kepada kuwu, menanyakan segala sesuatunya sementara kepastian Penlok belum ditentukan, memang pada tanggal 27 Agustus 2020 diadakan sosialisasi awal dan jeda satu minggu yaitu tanggal 3 September 2020 konsultasi hukum," ujarnya.


Rendra, menambahkan harapanya, jika relokasi ini terealisasi yang harus dipikirkan adalah kelangsungan hidup masyarakatnya nanti kaitanya dengan mata pencaharian mereka sehingga harapannya ke depan setelah relokasi nanti masyarakat Desa Majakerta menjadi lebih baik.


"Jangan sampai relokasi ini mengacu pada Permendagri no. 01 tahun 2017 pasal 40, 42 yang disitu memang ada kalimat penghapusan desa dan harapan kami tidak harus begitu, harapan kami ketika ada realisasi relokasi kedepan penghidupan masyarakat Desa Majakerta ini akan lebih baik dari sekarang," harapanya. 


Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH, saat Rednews.my.id ingin mengkonfirmasi hasil audiensi, belum bisa ditemui. 



Reporter : Udi /c.tisna

Editor : C. Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here