Berdasar Keadilan Restoratif, Jaksa Agung RI Kabulkan Penghentian Penuntutan Terhadap 12 Pemohon - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 21 Juni 2022

Berdasar Keadilan Restoratif, Jaksa Agung RI Kabulkan Penghentian Penuntutan Terhadap 12 Pemohon



Rednews.my.id, Jakarta -- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, selasa (21/6/ 22).


Dalam siaran perssnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. 


Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai pertama tersangka EDDINGTON PAUL PRATAMA.


K-2 tersangka SOCIN ALIAS SOCIN BIN RAMLAN SAID keduanya dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


K-3 tersangka KASAN ALIAS POKU Anak dari JINONG (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman. 


Ke-4 tersangka RAHMAD JAYA BIN SUMAN dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 


K-5 tersangka ALDHI AKBAR BIN AZHARI HASAN dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


K-6 tersangka PARZON MANDELA BIN MULYADI dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


K-7 tersangka SONIA PRESESSAH BINTI IBNU HAJAR dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Ke-8 tersangka HARIS BIN RAPPE dari Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.


Ke-9 tersangka SHOFYAN B ALIAS SOFIAN BIN ANDI BAHARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Soppeng yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Ke-10 tersangka DARWIS ALIAS DARE BIN H SOLLING dari Kejaksaan Negeri Sinjai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Ke-11 tersangka IRFAN WAHYUDI ALIAS IRFAN dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Ke-12 tersangka MARDIANA ARIS ALIAS WE RIMBA dari Kejaksaan Negeri Landak yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.


Selanjutnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.


Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.



Reporter : Udi 

Editor : C. Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here