Rednews.my.id, Indramayu --- pelaku pembegalan yang terjadi pada siang hari di salah satu jalan yang ada di kabupaten Indramayu yang terekam CCTV yang ada di depan rumah warga di tempat kejadian dan sempat viral di media sosial tersebut, kini pelaku tersebut berhasil di amankan unit Resmob sat reskrim Polres Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif kepada awak media saat menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di Mako Polres Indramayu, Jumat (24/6/2022).
AKBP Lukman Syarif mengatakan, berbekal rekaman video CCTV yang viral di media sosial, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Dari hasil rekaman CCTV itu dari pihak kami pun berhasil mengetahui identitas dari pelaku dan langsung melakukan pengejaran,” ujarnya.
Lanjut AKBP Lukman Syarif, pada hari Kamis 9 Juni 2022, sekira pukul 21.00 WIB, di Desa Dukuhjati Kecamatan Krangkeng pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu.
Saat mau diamankan pelaku sempat melawan, akhirnya pelaku dihadiahi empat timah panas yang bersarang di kaki pelaku tersebut, ujar AKBP M Lukman Syarif yang didampingi Waka Polres, Kompol Arman Sahti, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
AKBP M Lukman Syarif juga menyampaikan, setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan ke Mako Polres Indramayu beserta barang bukti serta alat yang digunakan pelaku saat membegal korban.
Namun terhadap kendaraan milik korban yaitu sepeda motor Honda PCX warna putih belum diamankan, karena oleh pelaku setelah kejadian langsung dijualkan kepada temannya yang bernama sdr. C (DPO) pada malam harinya dengan harga jual sebesar Rp 4 juta. Dengan perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Jelas AKBP Lukman Syarif.
Reporter : c.tisna
Editor : c.tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar