Rednews.my.id, Indramayu - Langkah tepat, dalam rangka mensukseskan amanat undang - undang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu bersama -sama memberikan edukasi dan sosialisasi Undang -Undang (UU) kepada pelaku usaha perikanan dan kelautan.
Kolaborasi edukasi Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Indramayu dengan Diskanla Provinsi kepada pelaku usaha perikanan dan kelautan juga sebagai bentuk sosialisasi atas aturan perundang - undangan bidang perikanan dan kelautan, bertempat di aula Diskanla, selasa kemarin (24/5/22).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha perikanan dan kelautan di Indramayu khususnya terkait peraturan perundang - undangan kelautan dan perikanan beserta turunan aturan lainnya yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, hadir sebagai narasumber perwakilan dari Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Cirebon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, dan Kadis Diskanla Indramayu, Edi Umaedi, SP.
Kepala Dinas Edi Umaedi, SP mengatakan, hasil kolaborasi antara Pemprov dengan Pemkab Indramayu diharapkan dapat membangun sinergitas kepada srluruh stakholder untuk meningkatkan kesadaran akan aturan dan Perundang -undangan.
"Dengan adanya sosialisasi hasil kolaborasi pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah dapat mensinergikan semua stakeholder perikanan dan kelautan sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran dalam penerapan Undang - Undang perikanan dan kelautan beserta aturan turunannya," pungkasnya.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar