Pengadilan Negeri JakPus, Bacakan Putusan Atas Kasus PT. Maybank Asset Management - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 12 April 2022

Pengadilan Negeri JakPus, Bacakan Putusan Atas Kasus PT. Maybank Asset Management



Rednews.my.id, Jakarta - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri persidangan dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan Pengadilan terhadap terdakwa korporasi PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), senin (11/4/22).


Majelis Hakim membacakan putusan yang pada pokoknya yang berbunyi, menyatakan terdakwa korporasi PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidiair.


Menyatakan terdakwa korporasi PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.


Menjatuhkan Pidana Denda terhadap terdakwa korporasi PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.


Serta, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.706.224.070,60,- (lima miliar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh puluh rupiah enam puluh sen).


Juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama 5 bulan dan pencabutan ijin produk Reksadana MDES.


Selain itu, menyatakan Barang Bukti lengkap Reksadana dirampas untuk negara c.q. PT. Jiwasraya, membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).


"Terhadap putusan tersebut, terdakwa korporasi PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," pungkasnya. 


Reporter : Udi 

Editor : C. Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here