Rednews.my.id, Kalimantan Barat - Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jaksa Agung RI Burhanuddin melakukan kunjungan kerja yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi setempat, rabu (30/3/22).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan,
agenda tersebut, Jaksa Agung RI memberikan pesan khusus kepada seluruh jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Menurutnya Kalimantan Barat merupakan wilayah perbatasan langsung dengan Negara lain dengan terbukanya border-border besar dan jalur tikus yang berada di luar pantauan petugas, maka diharapkan perlunya ada pengawasan (monitoring) untuk menjaga komoditas dalam Negeri terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan produksi rumahan.
"Jangan sampai ada pegawai yang mengganggu dan bermain proyek di pemerintah daerah atau proyek pusat, apabila ada yang terbukti melanggar, akan dilakukan tindakan tegas oleh karenanya ini harus menjadi perhatian khusus," tegasnya.
Masih kata Ketut, Penggunaan produk lokal minimal 40% di proyek-proyek daerah dalam pendampingan dan pengamanan proyek di daerah untuk menjadi perhatian dan menjadi bahan evaluasi serta masukan kepada pemerintah daerah.
Seluruh insan Adhyaksa bertanggung jawab atas citra positif Kejaksaan, dan bangun inovasi yang bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Kinerja Kejaksaan RI terutama pejabat struktural juga diukur bukan saja penanganan perkara khusus tapi juga akan diukur dari penggunaan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum. Maka, media sosial yang dimiliki oleh seluruh satuan kerja dapat digunakan untuk mempublikasikan seluruh kinerja sehingga seluruh masyarakat mengetahui kinerja Kejaksaan karena ini merupakan hal yang penting,"pungkasnya.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar