Rednews.my.id, Jakarta - Berdasrkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka (JD) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan Ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sejak tahun 2013 hingga 2019 silam.
Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lembaga LPEI sejak tahun 2013 hingga 2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun, selasa (1/3/22).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM), Leonard Eben Ezer Simanjutak , SH.,MH dalam siaran Pers Nomor : PR – 328/004/K.3/Kph.3/03/2022 menyampaikan Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka (JD) berupa 1 bidang tanah dan bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 1.221 M2.
Penyitaan sebidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serangan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
Penyitaan tersebut menurutnya sudah sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 71/Pen.Pid/2022/PN Skt tanggal 17 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka (JD), yaitu 1 bidang tanah dan bangunan berupa Toko L dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 221, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 278, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 279, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.280, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 328.
Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.”tegasnya
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar