Rednews.my.id, Jakarta - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sejak tahun 2013 hingga 2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun, kamis (10/3/22).
Menurut keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan, penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik atau terkait dengan tersangka JD di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
"Adapun aset yang disita berupa 20 (dua puluh) bidang tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead dengan total 66.414 M2 di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor 80/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 24 Februari 2022," terangnya.
Ia menambahakan, terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar