Melihat Restorative Justice, Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Tersangaka Saleh Bin Bukka - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 25 Februari 2022

Melihat Restorative Justice, Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Tersangaka Saleh Bin Bukka




Rednews.my.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka SALEH BIN BUKKA dari Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang, rabu (23/2/22).


Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Reonald Eben Ezer Simanjutan dalam siaran pers, tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Kasus posisi singkat, Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WITA bertempat di Lahola Lingkungan Tanuntung, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba.


Berawal ketika itu saksi IRSAN BIN IDRUS berpapasan dengan Tersangka SALEH BIN BUKKA saat berkendara dijalan, lalu tersangka menggertak saksi karena cahaya motornya membuat silau mata tersangka kemudian saksi memutar balik motornya.


Saksi lalu mengejar tersangka dan kemudian bertanya “kenapa kau gertak saya?”, lalu dijawab tersangka “saya tidak menggertak, hanya saya kaget karena cahaya lampu motor kamu membuat saya tidak dapat melihat dan saya hampir jatuh” lalu saksi korban menjawab “kamu gertak kan”, dan tersangka menjawab “saya tidak menggertak, tetapi kalau kamu merasa saya gertak, saya minta maaf”.


Namun saksi tidak menerima jawaban dari tersangka dan melanjutkan cekcoknya, tidak lama berselang, datang saksi korban FAISAL (teman dari saksi IRSAN BIN IDRUS) yang hendak melerai dan membantu saksi IRSAN BIN IDRUS, namun karena ada perkataan saksi korban FAISAL yang membuat tersangka merasa tersinggung sehingga tersangka langsung memukul dan menikam saksi korban hingga terjatuh. 


Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana kedua tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.


Ketiga pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Cabjari Bulukumba di Kajang pada tanggal 17 Februari 2022 (batas waktu 14 hari Kamis 03 Maret 2022). 


Keempat telah dilakukan perdamaian pada tanggal 17 Februari 2022 di Cabjari Bulukumba di Kajang yang dihadiri oleh Tersangka, saksi korban, keluarga, Lurah Tanuntung, dan tokoh masyarakat dimana perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, kedua belah pihak sudah saling memaafkan, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan.


Kelima telah ada perdamaian sehingga hubungan kedua belah pihak membaik seperti sediakala, keenam tersangka merupakan tulang punggung keluarga, ketujuh luka yang dialami korban telah sembuh saat dilakukan proses perdamaian dan yang terakhir masyarakat merespon positif.


Selanjutnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Reporter : Udi 

Editor : C. Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here