Rednews.my.id, Jakarta - Jaksa Agung RI Burhanuddin menyimpulkan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT ) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan ) adanya keterlibatan dua unsur yaitu TNI dan Sipil sehingga gelar perkara sepakat untuk ditangani secara koneksitas.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 di hadapan awak media di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (14/2/22).
Melalui Badan Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers nomor : PR-224/065/K.3/Kph.3/02/2022, Burhanuddin mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dihasilkan bahwa berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.
“Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan bahwa hari ini telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut, dan diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan Tersangka dalam perkara dimaksud.
Reporter : Udi
Editor : C. Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar