Ketua DPC LSM KPK-Nusantara: Soal Hak Interpelasi DPRD, Tidak Ada Untungnya Buat Masyarakat Indramayu - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 20 Februari 2022

Ketua DPC LSM KPK-Nusantara: Soal Hak Interpelasi DPRD, Tidak Ada Untungnya Buat Masyarakat Indramayu




Rednews.my.id, Indramayu - Pasca Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu soal hak interpelasi ke Bupati Indramayu Nina Agustina, terkait kebijakan Bupati Indramayu yang menurut sebagian anggota DPRD menimbulkan kontroversi dikalangan masyarkat Indramayu sampai isu tentang tidak harmonisnya antara Bupati Indramayu Nina Agustina dengan Wakilnya Luky Hakim.


Hak interpelasi Anggota dewan yang ditujukan kepada bupati Indramayu tersebut berlangsung dua jilid, pertama hak interpelasi itu digelar pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022, Namun dalam sidang itu Bupati Indramayu tidak menghadirinya dikarenakan Bupati Nina Agustina harus mendampingi ibundanya yang sedang sakit, Bupati Indramayu menugaskan Sekertaris Daerah (Sekda) Indramayu Rinto Waluyo, namur rupahnya Anggota dewan tidak puas hak interpelasinya hanya dijawab dan diwakilkan oleh Sekda.


Dan karena tidak hadirnya langsung Bupati Indramayu Nina Agustina di hak interpelasi jilid pertama, kemudian Anggota dewan (DPRD) Indramayu mengajukan lagi hak interpelasi jilid ke dua kepada Bupati Indramayu dan diputuskan oleh ketua DPRD Indramayu Syaepudin, pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022. Di hak interpelasi jilid ke dua tersebut Bupati Indramayu Nina Agustina hadir dalam rapat paripurna DPRD Indramayu tentang hak interpelasi yang ditunjukan pada dirinya (Bupati Indramayu).


Namun setelah beberapa hari yang lalu sidang paripurna DPRD Indramayu soal hak interpelasi jilid pertama dan kedua digelar, banyak dari kalangan masyarakat Indramayu seperti dari praktisi hukum, pengamat politik, dan dari berbagai lembaga organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) yang menanggapi positif atau pun yang menanggapi negatif soal hak interpelasi tersebut.


Salah satunya dari Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) komunitas pemantau korupsi - Nusantara (KPK-Nusantara) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten Indramayu, menurutnya hak interplasi sebenarnya sudah melekat di aturan anggota dewan, DPRD seharusnya bicara apa untungnya masyarakat, dan pertanyaan itu harusnya di lontarkan oleh anggota dewan yang sedang menggunakan hak interplasinya. jelas Agus Suherman selaku Ketua LSM KPK-Nusantara DPC Indramayu, Minggu (21/2/2022).


"Soal hak interpelasi kalau buat saya pribadi dan sebagai warga Indramayu ya tidak ada untungnya sama sekali kang..".


Lanjut Agus Seha (Pangilan akrab sehari-hari Ketua KPK-Nusantara Indramayu), buat saya pribadi malah jadi kerugian yang berdampak pada keterlambatan dalam pembangunan infrastruktur di indramayu. Sambungnya.


"Bagai mana bupati bisa kejar program dalam kinerjanya kalau masih terus membersi maslah hak interpelasi"


Dan menurut hemat saya setelah ada nya keluhannya dari salah satu anggota dewan kalau tahun sekarang aspirasinya tidak ada, jadi saya berfikir apa karna hal aspirasi sehingga hak interplasi itu di suarakan.pungkasnya.



Reporter : c.tisna

Editor. : c.tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here