Gabungan Tim Tabur Kejaksaan, Bekuk DPO Isman Lawean - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 18 Februari 2022

Gabungan Tim Tabur Kejaksaan, Bekuk DPO Isman Lawean




Rednews.my.id, Jakarta - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan" yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pada pukul 17:15 WITA, rabu kemarin. 



Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, dalam siaran persnys menerangkan, Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama Lengkap : ISMAN LEWA

Tempat Lahir : Makassar

Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun / 13 Juni 1974

Jenis Kelamin : Laki - laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl Racing Center 1 Blok AA No. 2, Kel. Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar

Agama : Kristen

Pekerjaan : Karyawan Swasta


Leonard menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, Terpidana ISMAN LEWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan" berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, sehingga terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.


Terpidana ISMAN LEWA diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Racing Centre, Karampuang, Kec. Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.


Sambung, Leonard ,sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi.


"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.


Reporter : Udi 

Editor : C. Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here